PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2016 |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS. Ini berarti pula bahwa penyusunan formasi CPNS untuk jabatan fungsional umum harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016
Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam berbagai kesempatan yang mengatakan bahwa jabatan yang nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan klasifikasi serta pendidikan formal yang telah ditempuhnya.
Sebagai bahan bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti pendaftaran pada seleksi CPNS 2017 ada baiknya mencermati kesesuaian jabatan yang akan dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Berikut ini tabel kesesuaian jabatan PNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan sesuai PermenPAN RB nomor 25 tahun 2016
Demikian info terkait Jabatan Pekerjaan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan Di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Namun demikian, pada seleksi CPNS 2017 yang akan datang belum dapat dipastikan tersedia atau tidaknya formasi untuk jabatan pekerjaan tersebut.
Link Download Permen PANRB nomor 25 tahun 2016 ( disini)
Info Terbaru: Telah terbit Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai Pengganti Permenpan No 25 Tahun 2016. Untuk mengetahui Isi Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 ---baca disini----
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===============================
0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH"
Post a Comment