Persiapan Penerbitan SKTP 2018 Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan tunjangan dilakukan dalam 4 tahap atau bisa disebut per triwulan.
Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Lantas, kenapa masih ada pencairan yang tersendat ? Mari kita simak runtunan proses dan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya adalah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan adalah faktor penentu kecepatan penerbitan SKTP yang berpengaruh pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan data yang dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai dengan data riil di lapangan. Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukakan validasi tentang keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan yang selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.
PERSIAPAN PENERBITAN SKTP 2018 SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Sepertinya untuk tahun pelajaran 2018/2019 pada semester 2 nanti penerbitan SKTP berkaitan sekali dengan Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
0 Response to "Persiapan Penerbitan SKTP 2018 Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019"
Post a Comment