Kebijakan Baru Dirjen GTK Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyangkut masalah Guru dan Siswa dalam Satuan Pendidikan sebagai persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru atau yang dikenal dengan sertifikasi.
Pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 telah ditetapkan bahwa : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru apabila mengajar di Satuan Pendidikan yang rasio minimal jumlah Peserta Didik terhadap gurunya adalah sebagai berikut:
a. Untuk TK, RA atau yang sederajat 15:1 ;
b. Untuk SD atau yang sederajat 20:1 ;
c. Untuk MI atau yang sederajat 15:1 ;
d. Untuk SMP atau yang sederajat 20:1 ;
e. Untuk MTs atau yang sederajat 15:1 ;
f. Untuk SMA atau yang sederajat 20:1 ;
g. Untuk MA atau yang sederajat 15:1 ;
h. Untuk SMK atay yang sederajat 15:1 ; dan
i. Untuk MAK atau yang sederajat 12:1
Akan diterapkannya kebijakan baru dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bapak Sumarna Supranata tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang tertuang dalam surat dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonosia.
Silahkan Download Surat Dirjen GTK tersebut : DISINI
0 Response to "Kebijakan Baru Dirjen GTK Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru"
Post a Comment