Cara Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau saat ini disebut dengan aparatur sipil negara (ASN) mulai berlaku 1 Juli 2016.
Apa manfaat dari JKK dan JKM dan bagaimana cara bagi ASN agar bisa mendapatkan jaminan tersebut?
Terkait JKK, bila terjadi kecelakaan kerja terhadap peserta program JKK, maka peserta sendiri atau ahli waris atau instansi di mana peserta bekerja wajib melaporkannya kepada PT Taspen (Persero) selaku pengelola JKK.
Pelaporan yang dilakukan ahli waris atau instansi tersebut paling lambat 3x24 jam kerja. Saat melaporkan, ahli waris atau instansi wajib melengkapinya dengan formulir kecelakaan kerja tahap I (form Taspen-1) diketahui oleh kepala unit kerja atau instansi.Kemudian, peserta atau ahli waris atau instansi wajiib menyampaikan laporan kecelakaan tahap II (form Taspen-2) kepada PT Taspen berdasarkan surat keterangan dokter.
Tahap selanjutnya adalah pengajuan pembayaran klaim JKM ialah ahli waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada klaim peserta yang wafat.
Baik JKK dan JKM memberikan manfaat masing-masing kepada PNS. Untuk JKK, PNS mendapat manfaat seperti perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan berupa pemeriksaan dasar dan penujang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.
Download : PP NO 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI ASN
Kemudian santunan JKK berupa biaya pengangkutan peserta maksimal untuk darat sebesar Rp 1,3 juta, laut Rp 1,9 juta, dan udara Rp 3,2 juta. Ada pula gigi tiruan maksimal Rp 3,9 juta, uang duka 6 kali terakhir, dan beasiswa kepada anak peserta sebesar Rp 45 juta untuk SD, Rp 35 juta SMP, Rp 25 juta SMA, dan Rp 15 juta S1 sederajat.
Untuk tunjangan cacat, berdasarkan persentase gaji atas berkurangnya anggota tubuh yang hilang. Kemudian diberikan on-top dari hak pensiun.
Lalu, kepada JKM diberikan santunan sekaligus Rp 15 juta, uang duka wafat 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 15 juta, beasiswa Rp 15 juta.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com
0 Response to "Cara Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS"
Post a Comment