Tutorial Lapor SPT Pajak Lewat e-Filing Online Bagi Wajib Pajak ( 1770S 60 Jt+ dan 1770SS 60 Jt- )

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2016.

Bagi  Anda yang ingin mengisi dan melaporkan SPT Pajak, sebenarnya Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Sekarang sudah tersedia metode online yang dikenal dengan nama e-Filing. Metode e-filing ini mempunyai beberapa keunggulan, antara lain:

Mudah, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Cepat, karena dapat diisi via online dan anda tidak perlu mengantre.
Aman, karena kita menggunakan email pribadi dan tidak dapat diakses orang lain.

Untuk melakukan pengisian SPT lewat e-Filing, Anda terlebih dahulu harus mempunyai e-Fin (electronic filing identity number) yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasi melalui situs www.pajak.go.id. dengan link untuk registrasi/Login di https://djponline.pajak.go.id/account/login

E-Fin ini nantinya dapat dipakai untuk pelaporan SPT secara online seumur hidup, jadi Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setiap tahunnya.
Mau tau cara isi SPT pajak via e-filing? Silahkan download pada link berikut ini:
1.Download 1770S TUTORIAL Penghasilan wajib pajak di atas 60 juta 
2.Download  1770SS TUTORIAL Penghasilan wajib pajak di bawah 60 juta 

0 Response to "Tutorial Lapor SPT Pajak Lewat e-Filing Online Bagi Wajib Pajak ( 1770S 60 Jt+ dan 1770SS 60 Jt- )"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel