Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK (Penutupan Portal Padamu Negeri)


Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Nomor : 16587/B/PTK/2015
Tanggal : 29 Juni 2015


Related

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu Aplikasi PADAMU NEGERI yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan PADAMU NEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal
Sumarna Surapranata
 



Situs Arsip PTK Kemdikbud 2015

Laman ini merupakan arsip data PTK hasil dari program Layanan Padamu Negeri naungan Kemdikbud periode 2013 - 2015.

Sesuai dengan jadwal rangkaian agenda kegiatan berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Maka mulai 1 Juli 2015 seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud telah berakhir.

Seiring dengan kebijakan Ditjen GTK yang baru dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Direktorat Jenderal GTK No. 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 perihal Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK, maka untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga banyak memberi nilai manfaat dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Jakarta, 1 Juli 2015

Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Tim Admin Pusat

Related Posts

0 Response to "Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK (Penutupan Portal Padamu Negeri)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel