Surat Menteri PANRB tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN Tahun 2015
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan baru mengenai penundaan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tahun ini. Aturan ini tertuang dalam surat bernomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 yang sudah dilayangkan Yuddy kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah tertanggal 30 Juni 2015.
"Dikecualikan dari penundaan tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan, yang saat pendaftaran mahasiswa telah mendapat izin dari Menteri PAN-RB, dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD)," kutipan surat Yuddy dari Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis (2/7).
Penundaan penerimaan pegawai baru dilakukan karena sampai saat ini masih terdapat beberapa K/L dan Pemda yang belum menyelesaikan kewajiban. salah satunya adalah belum selesainya penetapan struktur organisasi dan jabatan, kemudian Kementerian Lembaga dan Pemda belum menetapkan kebutuhan pegawai, berdasarkan analisis beban kerja.
Selain itu, menurut Yuddy, Kementerian dan Pemda belum menyampaikan data riil jumlah PNS saat ini dan belum menyampaikan perkiraan PNS akan Batas Usia Pensiun (BUP), pindah instansi, serta meninggal dunia dan berhenti (pensiun dini). Terakhir, Kementerian dan Pemda belum menyampaikan kelebihan/kekurangan pegawai berdasarkan jabatan.
Selain itu, beberapa Peraturan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) belum selesai, serta dalam pelaksanaan pegawai baru Pemerintah harus menyediakan antara lain anggaran yang tidak sedikit.
Yuddy berharap dalam masa penundaan ini agar K/L dan Pemda dapat menyelesaikan proses analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta perlu melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai hingga waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Tembusan Surat Menteri PAN-RB tentang penundaan penerimaan pegawai itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.sumber
0 Response to "Surat Menteri PANRB tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN Tahun 2015"
Post a Comment