ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015

Sebelumnya, tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan dan lain sebagainya.

Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru adalah amanat UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada pasal 16, tidak semudah itu menghapus TPG. Tetapi Revisi dulu UU nya, revisi UU berarti libatkan Wakil Rakyat di Senayan. Guru tidak perlu khawatir asal kita jaga Profesi dan Kualitas kita.

Sertifikasi Guru
Dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut
  • Kualifikasi pendidikan S1
  • Program studi pendidikan S1
  • Mata pelajaran yang diampu
  • Jenjang tempat tugas
  • Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud

Mulai tahun 2015 proses sertifikasi guru dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Sasaran Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ
  • Guru PNS dan Non PNS di semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta, termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN) di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
  • Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA). 

Persyaratan Peserta
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan: a). Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota, dan b). Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  5. Guru bukan PNS: a). pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), dan b). pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
  6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. 
Penetapan Peserta
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  4. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  5. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  7. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  8. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 
Penetapan Bidang Studi 
  • Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  • Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
  • Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi, penentuan pembagian tugas mengajar guru, pemberian tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.  

Kebijakan Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015 
  1. Sasaran a. Guru yang belum bersertifikat (diangkat sebelum dan sesudah UUGD terbit), b. Guru yang akan mengikuti sertifikasi kedua (memenuhi syarat).
  2. Nilai UKA yang digunakan, a. UKG 2013 dan 2014, dan b. UKA 2015 (untuk guru yang belum UKA dan sertifikasi kedua).
  3. Peserta UKA 2015. a. Tidak lulus 2013-2014 dan pindah mapel, b. Sertifikasi kedua, dan c. Bidang studi sertifikasi tidak sama dengan UKG 2013/2014 (pindah mapel)
  4. Batas Nilai Minimum UKA sebagai peserta PPGJ. a. ranking, dan b. Tidak ada batas nilai utk guru yg diangkat sebelum Januari 2006). Guru dapat melihat nilai UKA melalui pencarian di laman sergur.kemdiknas.go.id
  5. Prioritas penetapan peserta PPGJ. a. Tidak Lulus Sertifikasi Guru 2013-2014 (tidak melihat batas nilai UK, bagi yang pindah mapel harus ikut UKA ulang), b. Sertifikasi kedua, c. Guru yang diangkat sebelum 2006 (tdk melihat batas nilai UKA), dan d. Peserta UKG 2013/2014 dan diangkat mulai 2006 (berdasarkan batas nilai UKA).
  6. Penetapan sekolah cluster Ujian Kinerja. Oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  7. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi. a. Linear dengan bidang studi kualifikasi akademik S-1/DIV, dan b. Kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 (dapat linear dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/DIV atau bidang studi yang diampu minimal lima tahun berturut-turut).
  8. Batas minimal SKS untuk perbaikan RPL. Yang boleh memperbaiki RPL adalah jika memiliki minimal 7 SKS RPL. Jika kurang dari 7, maka mengikuti tahun berikutnya.
  9. Batas waktu perbaikan RPL. Maksimal 20 hari setelah diumumkan. Jika lebih dari 20 hari diikutkan tahun berikutnya.
Penomoran Peserta 
  • Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
  • Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu "15".
  • Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi.
  • Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota.
  • Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi.
  • Digit 10 adalah kode kementerian: 7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode "1". (Kementerian Agama, kode “2” dan Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ).
  • Nomor urut dimulai dari "0001" dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota. 
Silahkan download Pedoman sertifikasi Guru Tahun 2015 DISINI
Contoh form isian calon peserta sertifikasi di Kabupaten saya
 

0 Response to "ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel