DAFTAR KEMENTERIAN YANG BERUBAH PADA KABINET JOKOWI-JK



Ada beberapa kementerian yang berubah nama, dipisah, atau digabungkan pada kabinet Jokowi-JK
Di kalangan wartawan beredar lampiran surat bertandatangan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR bernomor R-242/Pres/10/2014 dengan tanggal 21 Oktober 2014.
Surat tersebut tentang permohonan pertimbangan pengubahan kementerian. Disebutkan pengubahan beberapa kementerian didasarkan atas pertimbangan peningkatan kinerja, proporsionalitas beban tugas pemerintah, kesinambunagan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.
Perubahan kementerian itu diantaranya :
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

KEMENTERIAN PARIWISATA 
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

KEMENTERIAN PENDIDIKAN
Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Kementerian Ristek menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

KEMENTERIAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

KEMENTERIAN TENAGA KERJA,TRANMIGRASI DAN PDT
Selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

KEMENTERIAN KESRA
Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menurut Agus, ada kesamaan antara isi surat yang diterima DPR dan yang beredar di kalangan wartawan.

"Memang ada perubahan, ada yang dipisah dan digabungkan. Kementerian Pendidikan dipisah, dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung dengan Kementerian Kehutanan," ujarnya,seperti yang kami kutip dari
nasional.kompas.com
Agus menegaskan, posisi DPR bukan pada posisi setuju atau menolak perubahan nomenklatur kementerian itu. Sesuai Undang-Undang Kementerian Negara, DPR hanya berwenang memberikan pertimbangan mengenai konsekuensi perubahan tersebut.

"Karena, ada konsekuensi anggaran dan lain sebagainya. Kalau dalam waktu satu minggu kami tidak beri pertimbangan, DPR dianggap setuju," kata Agus.


0 Response to "DAFTAR KEMENTERIAN YANG BERUBAH PADA KABINET JOKOWI-JK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel