DJP Buka Layanan Lupa EFIN, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT

DJP Buka Layanan Lupa EFIN, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT - Saat ini DJP membuka layanan untuk memudahkan anda jika Lupa EFIN, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT Tahunan hanya dengan melalui via Twitter dan Live Chat dengan demikian masalah anda akan teratasi.

Derektorat Jenderal Pajak (DJP) membuat program pemberitahuan informasi untuk membantu bapak dan ibu guru agar lebih mudah jika Lupa EFIN serta Pembuatan Kode Billing dan Kode Verifikasi SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi Twitter dan Live Chat.

Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga memudahkan bapak/ibu yang ingin melaporkan pajaknya secara online melalui website : https://djponline.pajak.go.id/account/login
Sedikit informasi untuk melaporkan pengisian SPT 2017 bapak ibu menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S / 1770.

SPT Tahunan merupakan pelaporan pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya dan diwajibkan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan agar tidak terkena denda. Yang menjadi kendala bapak ibu sering sekali lupa EFIN (Electronic Filling Identification Number).

Seperti yang dijelaskan dari paragraf di atas bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka layanan online untuk Lupa Efin, Kode billing dan Kode verifikasi SPT Tahunan melalui via Twitter dan Live Chat.

Informasi lebih lanjut mengenai lupa efin silahkan anda kunjungi situs atau website http://www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-efin-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat

Pada laman tersebut anda akan di berikan gambaran lebih jelas dan detail mengenai Layanan Lupa Efin, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT Tahunan via Twitter dan Live Chat.

Informasi via Twitter anda bisa mengunjugi alamat @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.

Untuk Live Chat pertama silahkan anda kunjungi website http://www.pajak.go.id/ Pada bagian kanan bawah klik aja Live Chat 

Pilih memilih layanan pada kolom tersedia, layanan ini Offline jika bukan jam kerja, apabila sedang Online anda bisa menjalin komunikasi langsung tanya jawab dengan Pegawai Pajak. Karena Live Chat Kring Pajak hanya melayani informasi umum perpajakan. Jawaban yang diberikan melalui Live Chat bukan merupakan dasar hukum dan tidak dapat dijadikan dasar dari suatu kasus tertentu.

Layanan pemberian informasi dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN).  Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
    a. Nomor Pokok Wajib Pajak
    b. Nama
    c. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
    d. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan
    e. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)
  2. Pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan/atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
    a. Nomor Pokok Wajib Pajak
    b. Nama
    c. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
    d. EFIN, dan/atau
    e. Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).
Selain itu anda juga dapat menggunakan layanan pemberian informasi melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.

Info selengkapnya Prosedur Layanan Live Chat
Batas pelaporan pajak tahun ini pada tanggal 16 Maret 2018.

Demikian informasi tentang layanan Lupa Efin, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT Tahunan melalui via Twitter dan Live Chat yang dapat saya sampiakn, semoga bermanfaat.

0 Response to "DJP Buka Layanan Lupa EFIN, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel