GAJI KE 13 TAHUN 2015



Gaji ke 13  bagi sebagian pegawai merupakan hal yang wajar karena gaji ke 13 sangat membantu para pegawai untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi anak-anaknya maupun bagi dirinya. Pemberian Gaji Ke 13  ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, pelaksanaan pencairannya harus menunggu peraturan pemerintah.

Seperti halnya penetapan kenaikan gaji PNS tahun  2014 yang didasarkan atas PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas atas Perubahan Peraturan Pemerintah  Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji PNS Tahun 2014 ini dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru.

"Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB) Herman Suryatman yang dihubungi, Minggu (2/11),seperti yang kami kutip dari jpnn.com

Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Jokowi-JK.

"Jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.

Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.

"Tahapan efisiensi anggaran yang akan dilakukan KemenPAN-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai. Itu sebabnya pemerintah tengah melakukan kajian untuk selanjutnya ditentukan apakah moratorium PNS dilakukan sepenuhnya atau terbatas, artinya masih dibuka untuk formasi tertentu saja. Rencananya awal 2015 sudah ada putusannya," beber Herman Suryatman

Khusus gaji ke 13 perlu didasarkan PP yang berlaku hanya untuk satu tahun Anggaran. Misalnya :
-Pencairan gaji ke-13 tahun 2010 diatur berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2010
-Pencairan gaji ke-13 tahun 2011 diatur berdasarkan PP No. 23 Tahun 2011
-Pencairan gaji ke-13 tahun 2012 diatur berdasarkan PP No. 57 Tahun 2012
-Pencairan gaji ke-13 tahun 2013 didasarkan atas PP Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan 13 (Ketiga Belas) Tahun 2013
-Pencairan gaji ke-13 tahun 2014 diatur berdasarkan PP 53 Tahun 2014
-Pencairan gaji ke-13 tahun 2015 diatur berdasarkan PP……………….
 Keluarnya PP gaji ke 13 tahun 2015 sangat dinantikan untuk memberi kepastian ada tidaknya gaji ke 13 di tahun 2015 ini. 




 

0 Response to "GAJI KE 13 TAHUN 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel