INFO KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015



Seperti dilansir detik.com Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Namun, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, rencana kenaikan gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

"Kenaikan 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Hal yang sama berlaku untuk uang pensiun pokok PNS serta anggota TNI/Polri, juga naik rata-rata 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.

Askolani menjelaskan, kenaikan gaji PNS merupakan keputusan pemerintah yang sudah tercantum dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015. Sehingga tidak dapat lagi diubah dengan menerbitkan aturan baru.

"Nggak bisa, itu sudah final. Kalau ada aturan baru, untuk tahun depan harus disesuaikan dengan kebijakan fiskal," imbuhnya.

Pagu anggaran kenaikan gaji PNS tahun depan adalah sebesar Rp 4,1 triliun. Kemudian kenaikan uang makan PNS dan lauk pauk TNI Polri dianggarkan Rp 2 triliun.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menilai, kenaikan gaji PNS seharusnya didasari oleh kinerja.
Terkait hal ini, Bambang menjelaskan, kenaikan gaji PNS memiliki 2 kategori yakni kategori pokok dan kategori tunjangan kinerja.

"Ada kenaikan berdasarkan inflasi, ada yang kenaikan berdasarkan kinerja, dibedakan. Ada yang pokok ada yang sifatnya tunjangan kinerja. Gitu," tutup Bambang.
 

0 Response to "INFO KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel