INFORMASI VERVAL PD DAN DATA CALON PESERTA UN 2014/2015
Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id
Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.
Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.
Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.
Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.
Penambahan Data Calon Peserta UN
Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
Mulai tanggal 01 Januari 2015 jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN harus ditambahkan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info
Untuk penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.
Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
Mulai tanggal 01 Januari 2015 jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN harus ditambahkan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info
Untuk penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.
Pengelolaan NISN
Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik
Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik
Perubahan Nama dan Tanggal Lahir
Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir peserta UN harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.
Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir peserta UN harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.
Sumber : laman SDM - Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) - Kemdikbud.
HelpDesk - Telp : 021-57905184
**** Tolong disosialisasikan secara intensive agar informasi ini bisa diteruskan oleh teman-teman OPS,,, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
Taufik Lone, 14/01/2015
Info buka di links ini http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=berita%2Fview&id=22
===================================================
Penolakan terhadap berkas perbaikan data peserta didik yang diajukan oleh admin vervalPD adalah adalah Berkas yang dikirimkan oleh OPS tidak memenuhi syarat, seperti :
- Scan berkas Asli/Copy tidak jelas terbaca, bisa karena ukurannya terlalu kecil bisa juga karena hasil scan yang kurang bagus
- Perbedaan yang signifikan antara nama yang diajukan dengan nama yang ada di tabel data
- Berkas yang dikirimkan bukan berkas yang semestinya sebagaimana yang telah di syaratkan, dan hal ini banyak terjadi sebagaimana yang saya sendiri temukan, ada yang mengirimkan
-- foto,
-- Kartu pelajar,
-- Kartu NISN dengan NISN yang tidak jelas dari mana asalnya,
-- banner iklan
-- surat pernyataan orang tua/kepsek
-- fotocopy KTP
-- Karpeg
-- dan lain sebaginya berkas yang tidak memenuhi syarat sebagai bukti yang
berdasar hukum.
===================================================
Penolakan terhadap berkas perbaikan data peserta didik yang diajukan oleh admin vervalPD adalah adalah Berkas yang dikirimkan oleh OPS tidak memenuhi syarat, seperti :
- Scan berkas Asli/Copy tidak jelas terbaca, bisa karena ukurannya terlalu kecil bisa juga karena hasil scan yang kurang bagus
- Perbedaan yang signifikan antara nama yang diajukan dengan nama yang ada di tabel data
- Berkas yang dikirimkan bukan berkas yang semestinya sebagaimana yang telah di syaratkan, dan hal ini banyak terjadi sebagaimana yang saya sendiri temukan, ada yang mengirimkan
-- foto,
-- Kartu pelajar,
-- Kartu NISN dengan NISN yang tidak jelas dari mana asalnya,
-- banner iklan
-- surat pernyataan orang tua/kepsek
-- fotocopy KTP
-- Karpeg
-- dan lain sebaginya berkas yang tidak memenuhi syarat sebagai bukti yang
berdasar hukum.
***CATATAN
DATA BERKUALITAS TIDAK DINILAI DARI BANYAKNYA DATA YANG BERHASIL DI JARING TETAPI BERAPA PROSEN KEVALIDAN DATA TERSEBUT DAN DATA TERSEBUT BISA DI PERTANGGUNG JAWABKAN SECARA HUKUM
DATA BERKUALITAS TIDAK DINILAI DARI BANYAKNYA DATA YANG BERHASIL DI JARING TETAPI BERAPA PROSEN KEVALIDAN DATA TERSEBUT DAN DATA TERSEBUT BISA DI PERTANGGUNG JAWABKAN SECARA HUKUM
0 Response to "INFORMASI VERVAL PD DAN DATA CALON PESERTA UN 2014/2015"
Post a Comment