JADWAL PENETAPAN ALOKASI BOS BERDASARKAN DAPODIKDAS TAHUN 2015
Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar alokasi dana BOS sekolah adalah sesuai dengan jumlah data peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data, Sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan, Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan Dapodik, sehingga sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS, Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan Tim Dapodik Pusat, Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan, Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya,
Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini (termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik) akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di RKUN, disini kenaikan dana BOS 2015
Jadwal Penetapan Alokasi BOS Berdasarkan Dapodikdas Tahun 2015
Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya, Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.Lihat disini Perhitungan Siswa di Dapodik Untuk Dasar Penyaluran BOS
Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015
Ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. Dan Tujuan Khusus BOS sendiri Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah
Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Besaran Dana
Tingkat SD = Rp 800.000
Tingkat SMP = Rp 1.000.000
Alokasi dana tiap sekolah
Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60
Dana BOS = 60 x unit cost
(kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil)
Sekolah dengan jumlah peserta didik >60
Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost
-->Silahkan download informasi bos 2015 versi lengkap di DISINI
-->Sosialisasi BOS 2015 download di http://bos.kemdikbud.go.id/home/pengumuman/12
atau di DISINI
-->Sosialisasi BOS 2015 download di http://bos.kemdikbud.go.id/home/pengumuman/12
atau di DISINI
0 Response to "JADWAL PENETAPAN ALOKASI BOS BERDASARKAN DAPODIKDAS TAHUN 2015"
Post a Comment