MENGAPA TUGAS TAMBAHAN TIDAK VALID



Dalam validasi untuk kepentingan tunjangan profesi ada beberapa kasus yang terjadi seperti tugas tambahan wakil kepala sekolah, Kepala laboratorium dan Perpustakaan tidak valid/SK Kadalursa.mungkin setiap sekolah kasus yang terjadi akan berbeda-beda. Ini sekedar memberikan solusi dan menurut pendapat saya,semoga tidak salah ,untuk Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah bagi saya sudah ada prosedur dan permendiknasnya (baca : SK Kepala Sekolah sudah kadaluarsa),sedang untuk tugas tambahan wakil kepala sekolah, Kepala laboratorium dan Kepala Perpustakaan untuk SKnya bisa menyesuaikan dengan SK Pembagian Tugas terbaru/SK Pengangkatan sebagai Wakasek,Kepala Lab,dan Kepala Perpustakaan  yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah induk serta dibuktikan dengan sertifikat/atau pelatihan  yang PTK pegang sesuai dengan tugas tambahan tersebut.



Caranya:
1.Login Dapodik
2.Klik pada menu PTK
3.Pilih Nama PTK kemudian klik ubah,cari menu Tugas Tambahan,ganti No SK dan TMT terdahulu dengan SK Pengangkatan terbaru,klik save/simpan,lakukan sinkronisasi.

0 Response to "MENGAPA TUGAS TAMBAHAN TIDAK VALID"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel