MULAI 2015,NILAI UJIAN NASIONAL TIDAK LAGI JADI PENENTU KELULUSAN SISWA
Ujian nasional (unas) tidak menentukan lagi. Mulai 2015, persentase kelulusan siswa bakal berimbang antara ujian nasional dan ujian sekolah. Yaitu, 50:50.
Kriteria kelulusan baru itu diatur dalam Permendikbud No 44/2014 tentang Ujian Nasional. Kepala SMK Negeri 10 Surabaya Anisah mengatakan sudah menerima sosialisasi tentang perubahan kebijakan unas tersebut. Salah satunya memang menyangkut standar kelulusan siswa.
Anisah menyebut, kelulusan siswa ditentukan empat hal yaitu :
1.Menyelesaikan seluruh pembelajaran,
2.Memperoleh nilai minimal baik pada nilai akhir untuk seluruh mata pelajaran,
3.Lulus ujian sekolah, dan
4.Lulus unas.
"Kriteria nilai minimal ditentukan sekolah. Karena gurulah yang tahu kemampuan anak didiknya sesungguhnya," jelasnya.
Anisah mencontohkan, kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran berkaitan dengan kewajiban menempuh masa studi. Untuk SMP, siswa harus bersekolah sejak kelas VII hingga IX. Begitu juga di SMA/SMK, siswa bersekolah sejak kelas X sampai XII.
Adapun peserta kelas akselerasi atau program SKS harus menuntaskan seluruh program pembelajaran. Ketentuan masa belajar itu juga berlaku bagi warga belajar kejar paket B dan C.
Kabar tersebut disambut gembira oleh sekolah. Bobot persentase kelulusan 50:50 itu meringankan anak-anak. "Mereka diharapkan tidak terbebani lagi saat ujian," papar Anisah. Sebelumnya, hasil unas sangat menentukan karena diberi bobot 60 persen dan ujian sekolah 40 persen. Yang lebih menggembirakan, kelulusan siswa tetap ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru. Kebijakan itu berlaku untuk SMP, SMA, maupun SMK sederajat.
Intinya, papar dia, seluruh kepala sekolah menyambut baik kebijakan prosekolah itu. Lulus unas 2014-2015 dianggap lebih ringan. "Kewenangan sekolah untuk menilai siswa diperluas," ungkapnya.
Meski demikian, SMKN 10 tidak berpangku tangan. Anisah tetap mempersiapkan siswa-siswanya untuk menghadapi unas pada pertengahan April mendatang. SMKN 10 juga salah satu pilot projectunas online. "Jadi, seluruh peranti sudah kami siapkan dengan baik. Misalnya tryout rutin untuk siswa," tambah mantan kepala SMKN 4 tersebut.
Hingga saat ini, sekolah masih menunggu aturan resmi dalam prosedur operasional standar (POS) unas. Sebab, semua aturan itu biasanya tertuang dalam POS.
Kepala Dikbud Jatim Harun membenarkan bahwa sejumlah kebijakan baru soal unas memang telah disosialisasikan. Hanya, hingga kini, POS yang mengatur secara lebih jelas Permendikbud 44/2014 belum juga turun. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, POS sudah keluar Desember. "Tapi, hingga kini POS belum keluar. Kami juga menunggu," ucap dia.
Kendati demikian, seluruh kabupaten-kota telah mempersiapkan unas dengan baik. Harun mengimbau daerah tetap konsen menyiapkan anak didiknya. Kemarin Kemendikbud mengumpulkan seluruh kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia. Salah satu agendanya adalah unas. "Semoga segera ada kebijakan baru dan POS segera disosialisasikan," ucap mantan kepala Disbudpar Jatim itu
Sumber
Kriteria kelulusan baru itu diatur dalam Permendikbud No 44/2014 tentang Ujian Nasional. Kepala SMK Negeri 10 Surabaya Anisah mengatakan sudah menerima sosialisasi tentang perubahan kebijakan unas tersebut. Salah satunya memang menyangkut standar kelulusan siswa.
Anisah menyebut, kelulusan siswa ditentukan empat hal yaitu :
1.Menyelesaikan seluruh pembelajaran,
2.Memperoleh nilai minimal baik pada nilai akhir untuk seluruh mata pelajaran,
3.Lulus ujian sekolah, dan
4.Lulus unas.
"Kriteria nilai minimal ditentukan sekolah. Karena gurulah yang tahu kemampuan anak didiknya sesungguhnya," jelasnya.
Anisah mencontohkan, kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran berkaitan dengan kewajiban menempuh masa studi. Untuk SMP, siswa harus bersekolah sejak kelas VII hingga IX. Begitu juga di SMA/SMK, siswa bersekolah sejak kelas X sampai XII.
Adapun peserta kelas akselerasi atau program SKS harus menuntaskan seluruh program pembelajaran. Ketentuan masa belajar itu juga berlaku bagi warga belajar kejar paket B dan C.
Kabar tersebut disambut gembira oleh sekolah. Bobot persentase kelulusan 50:50 itu meringankan anak-anak. "Mereka diharapkan tidak terbebani lagi saat ujian," papar Anisah. Sebelumnya, hasil unas sangat menentukan karena diberi bobot 60 persen dan ujian sekolah 40 persen. Yang lebih menggembirakan, kelulusan siswa tetap ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru. Kebijakan itu berlaku untuk SMP, SMA, maupun SMK sederajat.
Intinya, papar dia, seluruh kepala sekolah menyambut baik kebijakan prosekolah itu. Lulus unas 2014-2015 dianggap lebih ringan. "Kewenangan sekolah untuk menilai siswa diperluas," ungkapnya.
Meski demikian, SMKN 10 tidak berpangku tangan. Anisah tetap mempersiapkan siswa-siswanya untuk menghadapi unas pada pertengahan April mendatang. SMKN 10 juga salah satu pilot projectunas online. "Jadi, seluruh peranti sudah kami siapkan dengan baik. Misalnya tryout rutin untuk siswa," tambah mantan kepala SMKN 4 tersebut.
Hingga saat ini, sekolah masih menunggu aturan resmi dalam prosedur operasional standar (POS) unas. Sebab, semua aturan itu biasanya tertuang dalam POS.
Kepala Dikbud Jatim Harun membenarkan bahwa sejumlah kebijakan baru soal unas memang telah disosialisasikan. Hanya, hingga kini, POS yang mengatur secara lebih jelas Permendikbud 44/2014 belum juga turun. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, POS sudah keluar Desember. "Tapi, hingga kini POS belum keluar. Kami juga menunggu," ucap dia.
Kendati demikian, seluruh kabupaten-kota telah mempersiapkan unas dengan baik. Harun mengimbau daerah tetap konsen menyiapkan anak didiknya. Kemarin Kemendikbud mengumpulkan seluruh kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia. Salah satu agendanya adalah unas. "Semoga segera ada kebijakan baru dan POS segera disosialisasikan," ucap mantan kepala Disbudpar Jatim itu
Sumber
0 Response to "MULAI 2015,NILAI UJIAN NASIONAL TIDAK LAGI JADI PENENTU KELULUSAN SISWA"
Post a Comment