PANDUAN UNGGAH SCAN HASIL PKG DAN CETAK SURAT AJUAN PERSETUJUAN DINAS
Mungkin masih adanya teman-teman operator yang bingung untuk melanjutkan ketahap berikutnya setelah selesai mengisi PKG,bisa pelajari langkah-langkahnya dibawah ini
Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
- Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
- Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
- Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
1.Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
5.Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
6.Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.
8.Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
9. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
10. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
11. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut.
=====================================================
Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG dapat Anda lihat dibawah ini
1.Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
2.Masukkan UserID dan Password login Anda.
3.Pilih PADAMU PTK.
4.Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.
5.Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
6.Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/ yang telah Anda unggah.
7.Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, Apabila disetujui maka PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).
8.Silahkan untuk melanjutkan pada tahap cetak kartu digital Kepsek.
Pada hari berikutnya lagi login PTK(Kepsek)
Pilih menu Pengawas Pembina, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Pengawas Pembina Guru (S24).
9.Serahkan surat tersebut ke Admin Dinas/Mapenda setempat sebagai dasar ajuan Admin Dinas/Mapenda untuk mendaftarkan Anda sebagai salah satu binaan dari pengawas
10. Bila sudah didaftarkan maka tidak dimunculkan lagi notifikasi peringatan di login akun Anda.
SELESAI,DAN SELAMAT BERISTRIHAT PARA OPERATOR
Referensi Tambahan :
- Kelola Akun Institusi Sekolah : Blokir Dan Buka Blokir Akun Admin/Operator Sekolah
- Kelola data Siswa dan Alumni
- EDS Siswa
- Setting Email Alternative Login PTK
- Reset Password PTK
- PTK : Edit Data Rinci PTK
- Persetujuan Ubah Data Rinci Oleh Admin Dinas
- PTK : Sekolah Non Induk PTK
- PTK : Ajuan Alih Fungsi Oleh PTK
- Persetujuan Ajuan Alih Fungsi PTK Oleh Admin Dinas
- PTK : Mutasi Ptk
- Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Keluar
- Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Masuk
- Pengajuan NUPTK Baru oleh PTK PNS
- Pengajuan NUPTK Baru oleh PTK Non PNS
- Unduhan Instrument EDS 2014
- Cetak Ulang Kartu Digital PTK/NUPTK
- Kelola Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non-Induk
- Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah
- Unduh Lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja (PKG) 2014
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) – Guru Kelas / Mata Pelajaran
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) – Guru BK
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) – Guru Tugas Tambahan
- Unggah Scan Hasil PKG
- Cetak Surat Ajuan Persetujuan PKG
- Persetujuan Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh Admin Dinas
0 Response to "PANDUAN UNGGAH SCAN HASIL PKG DAN CETAK SURAT AJUAN PERSETUJUAN DINAS"
Post a Comment