PENETAPAN CALON PENERIMA BANTUAN BELAJAR S1 BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2014



Guru Madrasah Kementerian agama melalui Direktorat Pendidikan Islam dan Direktorat pendidikan Madrasah pada tahun anggaran 2014 kembali menyediakan bantuan belajar bagi guru madrasah yang sedang mengikuti studi S-1

Direktur Pendidikan Madrasah (Bapak Nur Kholis Setiawan) menegaskan bahwa Bantuan belajar ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk terus terus meningkatkan pendidikan di madrasah. Bantuan ini akan disalurkan melalui perguruan tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa yang berasal dari guru madrasah.

”Tahun ini dikucurkan bantuan pendidikan bagi 1.951 guru madrasah. Jumlah ini bakal terus ditambah sesuai kemampuan,” ujar Nur Kholis di kantor Kemenag, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, bantuan biaya pendidikan itu memang difokuskan bagi guru yang berada pada jenjang studi Strata 1 (S-1). Nilai bantuan pendidikan itu sebesar Rp 7,5 juta setiap guru.  Diutamakan bagi guru yang menempuh studi di Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Lebih lanjut dia menjelaskan komitmen pemerintah terhadap upaya mendongkrak kualitas guru madrasah telah lama dilakukan.

Harapannya, agar standar kualifikasi guru dapat tercapai.

”Bantuan tersebut menjadi salah satu piranti meringankan beban biaya para guru madrasah dalam menyelesaikan studinya,” jelas guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Kepastian pemberian bantuan belajar ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 5969 Tahun 2014 tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Belajar S1 bagi Guru madrasah Tahun Anggaran 2014. Bantuan belajar ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan mendorong para guru madrasah yang sedang menempuh pendidikan S1 agar dapat belajar dengan baik dan menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.

Sejumlah 1.951 guru madrasah yang memperoleh bantuan belajar S-1 ini tersebar di lebih dari 40 LPTK/PTAI swasta di Indonesia, seperti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta, Institut Agama Islam (IAI) Tribakti Kediri, Institut Agama Islam Cipasung (IAIC) Tasikmalaya, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan sebagainya.

Penetapan calon penerima bantuan belajar S1 bagi Guru Madrasah
1.Pengumuman klik di sini
2.Surat Keputusan klik di sini
3.Lampiran SK klik di sini
Sumber :  http://kemenag.go.id/



0 Response to "PENETAPAN CALON PENERIMA BANTUAN BELAJAR S1 BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel