SEPUTAR INFORMASI PROGRAM PADAMU NEGERI




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015.

Berdasarkan pasal 4 perpres Nomor 14 tahun 2015 hanya terdapat delapan unit utama Kemendikbud, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK), dan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).


Salah satu Unit Utama Kemdikbud yang dihapus adalah BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD yang dikalangan guru dikenal karena mengurusi masalah NUPTK dan PADAMU NEGERI.

Program PADAMU NEGERI KEMDIKBUD sempat mengundang kontroversial karena dianggap bertentang dengan edaran Mendikbud No. 029/MPK.A/PR/2014. 
Isi surat edaran tersebut antara lain :
Poin 2 menyatakan  
Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
Dan pada point 3 dinyatakan 
Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dan sistem pendataan Dapodik.


Setelah BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD dihapus, siapa yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program pendataan di PADAMU NEGERI KEMDIKBUD ataukah program ini akan digabung dengan Dapdodik? Belum ada kebijkan resmi, yang jelas sampai saat ini Program PADAMU NEGERI belum sinkron dengan program pendaatan Dapodik.
  
Dalam kaitannya dengan PKG atau Penilian Kinerja Guru misalnya telah beredar informasi bahwa Direktorat P2TK Dikdas telah mempersiapkan aplikasi pendataan PKG Guru. Berdasarkan info yang beredar pendataan PKG Guru melalui aplikasi P2TK dikdas akan menjadi salah satu syarat penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Pendataan PKG guru direncanakan bukan merupakan tugas operator sekolah tetapi akan menjadi tugas para pengawas sekolah. Lalu bagaimana dengan PKG di Padamu Negeri? Kedepan mudah-mudahan pendataan cukup satu aplikasi, karena semakin banyak pendataan untuk hal yang sama dapat mengganggu konsentrasi guru dalam melaksanakan tugas wajib sebagai pendidik. Hal ini disebabkan sebagian besar Operator Sekolah adalah guru.
--------------------------------
Tapi menurut kami pribadi alangkah lebih baik kita sebagai operator menunggu intruksi dinas setempat benar tidaknya berita tersebut karena ini menyangkut kesejahteraan orang banyak,dan yang pembuat kebijakan diatas sana saja belum memutuskan lagi maka kami tetap lanjut sesuai TUPOKSI kami sebagai operator

0 Response to "SEPUTAR INFORMASI PROGRAM PADAMU NEGERI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel