SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR TENTANG PEMANFAATAN DATA DAPODIK UNTUK BSM/KIP
Dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Adapun mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik),
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 301.
Langkah-Iangkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut
2.Meminta kepada siswa untuk menyerahkan fotokopi KPS/KKS
3.Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data dapodikdas
4.Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
0 Response to "SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR TENTANG PEMANFAATAN DATA DAPODIK UNTUK BSM/KIP"
Post a Comment