APAKAH ITU SERTIFIKASI KE-2


Pada tanggal 31 Mei 2014 verifikasi penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014 sudah berakhir.Sebagai kelanjutan dari penetapan peserta adalah menentukan tempat LPTK masing-masing peserta sertifikasi. LPTK tempat pelaksanaan sertifikasi guru nantinya dapat dilihat melalui halaman detil informasi peserta.
Jika prosedur penempatan peserta ini sudah selesai akan diinformasikan dihalaman ini.
Penetapan peserta sertifikasi ke-2  berdasarkan dengan Permendikbud No 62 Tahun 2013
Selengkapnya tentang sertifikasi ke2 silahkan download DISINI 
Contoh :
Guru A berlatar belakang akademis Bahasa dan Sastra Indonesia, tetapi mengampu bidang studi Matematika di satuan pendidikan SMP selama lebih dari 5 tahun. Guru A kemudian disertifikasi untuk bidang studi Matematika. Suatu hari guru A dipindah tugaskan ke satuan pendidikan dengan jenjang yang sama, tetapi untuk bidang studi yang berbeda. Di tempat tugas baru,  guru A memperoleh tugas mengampu bidang studi Bahasa Indonesia dengan jumlah tatap muka lebih dari 24 jam seminggu. Untuk kasus yang seperti ini, maka sesuai dengan Permen 62 diatas,  guru A masih akan memperoleh tunjangan profesi pendidik selama maksimal 2 tahun semenjak guru dipindah tugaskan ke sekolah baru untuk bidang studi Bahasa Indonesia. Selama rentang waktu 2 tahun tersebut,  guru A wajib berupaya untuk memperoleh sertifikat kedua untuk bidang studi Bahasa Indonesia. Apabila setelah dua tahun guru A belum kunjung memperoleh sertifikat pendidik untuk bidang studi Bahasa Indonesia, maka tunjangan profesi guru A akan dihentikan. Apabila  guru A dapat memperoleh sertifikat baru untuk bidang studi baru yang diampunya yakni Bahasa Indonesia, maka tunjangan profesi yang dibayarkan hanyalah untuk sertifikasi yang terakhir.

Inilah yang disebut dengan Sertifikasi Kedua Bagi Guru Sudah Bersertifikat Pendidik. Artinya guru yang sudah memiliki sertifikat untuk bidang studi tertentu kemudian memperoleh sertifikat baru untuk bidang studi yang baru. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam BAB III Pasal 4 ayat 1)



Guru yang memperoleh sertifikat pendidik yang kedua sesuai dengan bidang tugas yang baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru. Jadi meskipun guru tersebut telah memiliki dua sertifikat pendidik, pembayaran tunjangan hanya dilakukan untuk sertifikasi terakhir. Demikian pula status sertifikasi yang pertama, secara otomatis menjadi batal.
 
Akan tetapi, bidang studi baru yang diampu tersebut, haruslah sesuai dengan latar belakang akademis. Seperti contoh diatas, guru mengampu bidang studi Bahasa Indonesia disatuan pendidikan yang baru, sementara yang bersangkutan sudah disertifikasi pada bidang studi Matematika. Karena latar belakang akademisnya adalah Bahasa dan Sastra Indonesia, maka pindah tugas guru sekaligus mengampu bidang studi yang berbeda dengan bidang studi sertifikasinya diijinkan, dengan syarat selama dua tahun berikutnya guru wajib memperoleh sertifikat pendidik kedua. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam BAB II Pasal 2 ayat 2)


Pemindahan guru sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pada bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasinya atau kualifikasi akademik yang dimilikinya .



Untuk memperoleh sertifikasi kedua tersebut, dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga jalur yaitu pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pendidikan profesi guru (PPG) atau program sarjana kependidikan dengan kewenangan tambahan (SKKT). Adapun persyaratan untuk memperoleh sertifikat kedua ini adalah :



Mekanisme Pendataan Sertifikasi Kedua
A. Sasaran Peserta
1. Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
2. Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
3. Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linear dengan kualifikasi akademiknya.
 

B. Persyaratan Peserta
1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5. Memiliki NUPTK dan NRG.
6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri PendidikanNasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7. Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

C. Mekanisme Pendataan
1. BPSDMPK dan PMP menginformasikan ke LPMP perihal pelaksanaan sertifikasi kedua, kemudian LPMP menyampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
 

2. Dinas pendidikan kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan
 

3. Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berisi sebagai berikut
a. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
b. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
c. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
e. Surat keterangan sehat dari dokter.
f. Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
g. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

4. Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi berkas calon peserta sertifikasi kedua dan melakukan pemasukan data (entry data) ke sistem Aplikasi Sertifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) bagi guru yang telah dinyatakan layak sebagai peserta sertifikasi kedua.

5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi sebelum proses persetujuan calon peserta oleh LPMP.

6. BPSDMPK dan PMP menetapkan peserta sertifikasi kedua dan mengumumkan melalui AP2SG.

D. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
1. Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).
 

2. Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
a. Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK;
b. Guru IPA di SMK;
c. Guru IPS di SMK;
d. Guru Kewirausahaan di SMK;
e. Guru KKPI di SMK; dan
f. Guru Keterampilan di SMP dan SMA
 
3. Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti sertifikasi ke-2. Pendataan calon peserta sertifikasi ke-2 dilakukan melalui operator penetapan peserta sertifikasi guru di Dinas Pendidikan kabupaten/kota.Waktu pendaftaran calon peserta sampai dengan tanggal 18 Juni 2014.http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
Sumber : http://forumptk.org dan sumber lainnya di Group Fb

Untuk lebih jelasnya bagi Bapak/ibu yang termasuk dalam kategori diatas bisa langsung menghubungi operator penetapan peserta sertifikasi guru di Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
Semoga info ini bermanfaat bagi kita semua,Sekian dan terima kasih.

0 Response to "APAKAH ITU SERTIFIKASI KE-2"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel