CARA KEPALA SEKOLAH MELAKUKAN PENILAIAN KINERJA GURU(PKG) DI PADAMU NEGERI 2014

Kepala Sekolah yang ingin melanjutkan ketahap cetak kartu,haruslah didahului dengan sudahnya semua PTK mengaktifkan No NUPTK serta semua  Siswa sudah mengisi angket EDSnya.Selain itu juga,sebelum Kepala Sekolah melakukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di padamu negeri,para Guru sudah melakukan update data portofolio PTK pada Riwayat Mengajar semester 1 untuk TA 2014/2015 dengan cetak surat ajuan S12 dan diserahkan ke Operator Dinas untuk disetujui dengan bukti cetak S13.(Permanen)
PENILAIAN KINERJA GURU 2014
DOWNLOAD MATERI PKG TERBARU

Berikut cara input Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah :
1.Login PTK oleh Kepala Sekolah
2.Isi UserID dan Password
3.Pilih PADAMU PTK


4.Klik tombol PKG Guru















5.Anda akan masuk di "Status Penilaian Kinerja Guru di Sekolah Anda" dan pilih Nilai Sekarang



















6.Klik Nama Sekolah atau gambar segitiga














7.Klik lagi Nama Sekolahnya














8.Silahkan melakukan penilaian kinerja guru,baik untuk PK Guru Mata Pelajaran/Kelas, PK Guru BK maupun PK Guru Tugas Tambahan dengan klik Mulai menilai













9.Namun yang perlu menjadi perhatian adalah tanda bintang tiga yang masih merah

Penjelasan status Penilaian Kinerja Guru.








10.Berikut Soal yang di isi oleh Kepala Sekolah untuk memPK Guru berjumlah 14 soal,dengan klik tombol Lanjut sampai selesai untuk 14 soal hingga klik tombol Simpan.begitu juga dengan guru lainnya


























11.Semua PTK selesai di PK Guru,maka Kepala Sekolah bisa melakukan langkah selanjutnya













Silahkan Download :
INSTRUMEN Lembar PK Guru :
Download contoh SK TIM ASESOR PENILAIAN

Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
Klik Panduan Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran
Klik Panduan Penilaian Kinerja Guru BK
Klik Panduan Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan 
Klik Panduan Panduan Unggah Scan Hasil PKG.   
Klik Panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG
Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas
Download Aplikasi PK Guru dan PK Kepsek klik disini
PANDUAN UNGGAH SCAN HASIL PKG DAN CETAK SURAT AJUAN KE DINAS
==========================================================
==========================================================
==========================================================
PENINGKATAN KUALITAS DATA PTK DI PADAMU NEGERI
Kepada Pengguna Yth.
Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan data portofolio PTK masing-masing, sbb:
1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe peringatan pada PKG dan tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)
2. Usia TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG dan ajuan NUPTK baru)
3. Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru diatas tahun 2005 (tipe peringatan)
4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib pada PKG dan ajuan NUPTK baru)
5. Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas (tipe peringatan)
6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)
7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG dan ajuan NUPTK baru)
Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
Demikian informasinya, semoga dapat lebih meningkatkan kualitas data portofolio para PTK se-Indonesia melalui Padamu Negeri.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

============================================================
============================================================
Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri 
Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag. 

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.


Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

0 Response to "CARA KEPALA SEKOLAH MELAKUKAN PENILAIAN KINERJA GURU(PKG) DI PADAMU NEGERI 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel