JAM KERJA DI BULAN SUCI RAMADHAN UNTUK PNS
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai negeri sipil yang muslim khususnya untuk meningkatkan ibadah di bulan suci Ramadhan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara melakukan penyesuaian jam kerja. Penyesuaian jam kerja yang diberlakukan diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah umat islam di bulan suci Ramadhan.
Edaran No 01 tahun 2014 yang ditanda tangani oleh Menpan RAB ini berlaku selama bulan Ramadhan.
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
a. Senin- Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00
Istirahat jam 12.00 -12.30
b. Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 -15.30
Istirahat jam 11.30-1230
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
a. Senin-Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00
Istirahat jam 12.00- 12.30
b. Jumat, jam kerja di mulai pukul 08.00 -14.40
Istirahat pukul 11.30 - 12.30
Untuk dinas pendidikan, biasanya akan ada pemberitahuan resmi melalui pemkab/pemkot masing-masing.
Untuk edaran resmnya unduh disini.
Untuk edaran resmnya unduh disini.
Sumber: menpan.go.id
0 Response to "JAM KERJA DI BULAN SUCI RAMADHAN UNTUK PNS"
Post a Comment