KENAIKAN 6% GAJI PNS BESERTA RAPELANNYA DIBAYARKAN MULAI JULI 2014 (Surat Edaran No SE-22/PB/2014)


Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini akan dibayarkan mulai Juli. Namun untuk pembayaran gaji ke-13, saat ini masih dalam proses penetapan oleh presiden.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Untuk kenaikan gaji pokok, dasar hukumnya tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2014. "Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan petunjuk teknis berupa Surat Edaran No SE-22/PB/2014 yang memberikan petunjuk bahwa kenaikan gaji pokok PNS dapat dibayarkan mulai Juli 2014, termasuk rapel kekurangan gaji sejak Januari 2014," ungkap Marwanto

Sementara untuk gaji ke-13, lanjut Marwanto, saat ini PP sebagai dasar pembayarannya sedang dalam proses penetapan oleh presiden.

Pada 21 Mei 2014, pemerintah merilis PP No 34/2014. Isinya adalah daftar baru gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

============================================================
INFO TAMBAHAN TENTANG GAJI KE -13
Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyebutkan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 pada Juli mendatang. Menurut Azwar Abubakar, Menteri PAN-RB, gaji ke-13 biasanya dibagikan sebelum bulan Ramadhan atau hari raya Idul Fitri.

"Tiap tahun kan memang ada gaji ke-13, selalu kita bagikan. Sebelum puasa atau lebaran keluar, Juli lah," kata Azwar usai acara Konferensi Auditor Intern Pemerintah Tahun 2014 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Azwar mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan untuk pembayaran gaji ke-13 ini. Hal yang sama dilakukan untuk kenaikan gaji berkala PNS. Perhitungan tengah dilakukan, belum bisa disebutkan berapa besarannya.

"Kenaikan gaji belum, masih dihitung. Nanti pasti ada, setiap tahun kan selalu ada kenaikan," katanya.

Dia menjelaskan, perubahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mempengaruhi besaran gaji PNS. Tahun depan, Azwar masih belum bisa memastikan apakah gaji ke-13 akan dianggarkan dalam RAPBN atau tidak.

"Gaji ke-13 tahun depan ya belum tahu. Mestinya ada," ujarnya.
Sumber :  http://finance.detik.com/

0 Response to "KENAIKAN 6% GAJI PNS BESERTA RAPELANNYA DIBAYARKAN MULAI JULI 2014 (Surat Edaran No SE-22/PB/2014)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel