PENYEBAB SK TUNJANGAN TIDAK TERBIT

Pada tahun 2014 penerbitan SK aneka tunjangan sudah jadi satu di Info PTK diantaranya :
1.SK Tunjangan Profesi
2.SK Tunjangan Fungsional
3.SK Tunjangan Kualifikasi Akademik
4.SK Tunjangan Wilayah Khusus

Disini saya akan menjelaskan satu persatu penyebab tidak terbitnya SK Tunjangan
SK TUNJANGAN PROFESI 
Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.

SK TPP TIDAK TERBIT YANG BERHUBUNGAN DENGAN CATATAN MASALAH DI CEK INFO PTK (Dapodikdas)


untuk jelasnya bisa dibaca keterangan dibawah ini

Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester (6 bulan)

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.

Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.
“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.

Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.

Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.

“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”

Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.Sumber : www.kemdikbud.go.id

SK TUNJANGAN FUNGSIONAL 
Kriteria Guru NON PNS Penerima Tunjangan Fungsional
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi Guru NON PNS sebelum menerima tunjangan.
Pertama
Guru NON PNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan

Kedua
Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun
dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Guru NON PNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru

Ketiga
Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Keempat
Sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi:
a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;

b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;

c) Guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;

d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;

e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;

f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;

g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;

h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses
dibandingkan dengan jarak dan waktu.

Kelima
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

Keenam
Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan

Ketujuh
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik




Penjelasan tentang kenapa PTK NON PNS tidak dapat Tunjangan Fungsional
Menurut Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kemdikbud siap mewujudkan rencana tersebut. Kini pihaknya tengah menunggu daftar nominasi guru yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinaslah yang menentukan nama-nama guru calon penerima tunjangan sesuai dengan kuota yang diterima secara daring (on-line) melalui Aplikasi SIM Tunjangan yang terhubung dengan Pusat.

“Itu usulan dari Kabupaten/Kota untuk subsidi tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, bantuan kualifikasi akademik. Semua murni usulan mereka,” ujarnya di Gedung C lantai 19, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2014.

Tagor mengaku tidak butuh waktu lama untuk memproses usulan tersebut. Sebab komunikasi antara Dinas dan Pusat melalui jaringan daring.

“Nominasi yang muncul dari layar mereka online. Kabupaten/Kota membuka aplikasi, muncul nama-nama guru yang memenuhi syarat (nominasi) yang diambil dari Dapodik beserta jumlah kuotanya, tinggal operator Kabupaten/Kota check list siapa orangnya sejumlah kuota. Dia simpan, saat itu juga langsung terbaca di Jakarta,” urainya.

Lebih lanjut Tagor menjelaskan, penentuan nama guru penerima tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lantaran merekalah yang tahu kondisi guru di lapangan. Jika tahun lalu seorang guru mendapat tunjangan, maka tahun ini ia bisa tidak dapat tunjangan lagi. Hal ini tergantung kebenaran data yang dikirim karena bisa saja guru tersebut sudah tidak memenuhi syarat.

“Seorang guru bisa juga tidak dapat tahun ini meskipun tahun lalu dapat. Hal ini bukan karena kuotanya turun, tapi sebarannya yang berubah. Jumlah kuota nasional tetap, yang memenuhi syarat makin banyak,” ungkapnya. “Tidak ada jaminan tahun lalu orang itu dapat dan tahun ini dapat.”

Sistem kuota diberikan secara proporsional ke Kabupaten/Kota berdasarkan data guru yang memenuhi syarat. Semakin banyak yang memenuhi syarat, semakin besar kuotanya. Tahun ini kualitas Dapodik makin baik sehingga hampir semua Kabupaten/Kota datanya baik. Imbasnya, kuota yang menyebar juga banyak. Hal inilah yang membuat kuota Kabupaten/Kota tahun ini menurun padahal kuota secara nasional sama namun sebarannya menjadi lebih luas.

“Cara menghitung kuota yaitu jumlah guru yang memenuhi syarat dibagi dengan kuota nasional kali seratus persen. Kita tidak intervensi,” ujar Tagor.
 
Singkatnya tentang Tunjangan Fungsional
Informasi buat semuanya : ( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)
Kenapa penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) tahun ini banyak  menurun? Agar jelas dan tidak ada saling menyalahkan ini penjelasannya.
Jawab :
Alasan pertama
Tunjangan STF diberikan kepada guru bukan PNS yang belum Sertifikasi. Tahun 2013 kuotanya sekitar 190 ribuan guru, dan tahun ini (2014) turun menjadi 119 ribuan. penurunan ini disebabkan  karena adanya kenaikan yg lulus sertifikasi. Ini artinya STF berbanding terbalik dengan Sertifikasi. makin banyak yg sertifikasi makin sedikit  penerima STF.

Alasan kedua
Kualitas data dapodik tahun 2014 lebih baik dari tahun 2013 sehingga guru yang masuk nominasi makin banyak, akibatnya peluang setiap orang makin kecil untuk dapat STF.

Akibat point 1 (Kuota Nasional Turun) dan point 2 (moninasi makin banyak), maka kesimpulannya adalah belum tentu tahun lalu terima tahun ini pasti terima. Ini juga berlaku untuk tunjangan Khusus dimana kuota nasional tetap tetapi yg masuk nominasi meningkat karena data yg benar semakin banyak. Mudah-mudahan bisa dipahami oleh semua guru NON PNS

Faktor lainnya
1.Contoh Khusus Kab.Tanah Bumbu,untuk tunjangan fungsional Nominasi 531 orang,kouta dapat 259 orang,yang diusulkan tetap 259 orang.Kemungkinan tidak semuanya SK Tunjangan terbit dikarenakan :
-Kouta nominasi melebihi pengusulan kouta yang disediakan
-OP Sekolah mengirim datanya terlambat dari batas akhir yang ditentukan


Minggu, 16-03-2014 ( sumber :Ibnu Aditya Karana)
Aneka Tunjangan (Fungsional, Khusus dan Kualifikasi) antara lain :
Tanggal 4 Maret 2014 yang lalu adalah batas akhir BSD Dapodik kami terima sebagai salah satu penentu kebijakan berapa Kuota masing kabupaten kota (maka data yang diterima pada tanggal 4 Maret 2014 sebagai kontribusi data dalam penentuan kuota)


Tanggal 18 Maret 2014 Pukul 23.59 WIB ini adalah batas akhir kabupaten kota untuk mengusulkan para calon penerima aneka tunjangan sesuai dengan nominasi yang masuk, namun sekolah masih bisa update atau kirim BSD Dapodik nya hanya untuk bisa masuk ke dalam nominasi tetapi tidak sebagai penambah kuota yang sudah ditetapkan. 
Contoh tanggal 4 Maret masuk nominasi 100 orang lalu ditentukan kuota 80 orang setelah tanggal 4 hingga tanggal 18 maret 2014 update BSD bergulir maka kemungkinan nominasi bertambah menjadi 120 orang namun kuota tetap 80 orang. 

SK TUNJANGAN KUALIFIKASI AKADEMIK
................................................
SK TUNJANGAN WILAYAH KHUSUS
................................................


0 Response to "PENYEBAB SK TUNJANGAN TIDAK TERBIT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel