RASIO GURU : SISWA BERLAKU DATA PTK DI DAPODIK TIDAK VALID

Menjadi seorang Omar Bakri dengan predikat Pahlawan tanpa tanda jasa kembali diuji dengan terbitnya PP dan perubahan pada DOPODIK.Tiba-tiba berubahnya data PTK yang sebelumnya sudah valid menjadi tidak valid,setelah diidentifikasi ternyata RASIO siswa guru sudah diberlakukan yaitu untuk SD rasio 1:10  dan SMP 1:20. Hal ini membuat beberapa teman guru yang bertugas di daerah pinggiran dan pedalaman menjadi resah karena sekolah-sekolah pinggiran maupun pedalaman tidak memenuhi rasio siswa yang disyaratkan berdasarkan PP yang diberlakukan.

Mengutip dari Analisa teman di group Fb FORUM GURU SEKOLAH DASAR
Kalau sampai saatnya PP 74 thn 2008 diberlakukan, bagaimama menurut anda? Analisa saya seperti ini :
1. PTK : Pegang Guru Kelas, JJM 24, jumlah siswa >=20 berhak mendapat TPP, dan Gaji. PTK ini memenuhi syarat seluruhnya, sehingga ia akan memperoleh semua hak-haknya.
2. PTK : Pegang Guru Kelas, JJM 24, jumlah siswa <20 tidak dapat TPP hanya dapat Gaji. PTK ini kewajibannya sama dengan poin 1, tapi tidak sesuai dg PP 74 thn 2008, sehingga ia tidak mendapat TPP, hanya memperoleh gaji saja.
3. PTK : Guru ini gak pegang Kelas dan JJMnya 0 (nol) jam. Guru ini tidak melaksanakan KBM karena JJM nya 0 (nol), tetapi hak yang diperoleh sama dgn poin 2 yaitu sama-sama dapat Gaji. Status sbg PNS yang membuatnya memperoleh gaji.

Kesimpulanya bukan lagi "KINERJA PTK" utk memperoleh TPP, tetapi karena jumlah "SISWA" walaupun kewajibannya sama-sama 24 jam. Saya ucapkan selamat kepada SD se Indonesia yang setiap tahun saat PSB mendapatkan siswa baru 20 atau lebih, dan turut perihatin bagi SD se Indonesia yang gak Pernah PSB nya gak mencapai 20 siswa.

Bagaimana menurut temen-temen sesama guru, jika keliru analisa saya mohon dikoreksi dan mohon maaf, atau mungkin saya yang belum paham betul tentang PP ini.By Akim Dhika
Mantap...hasil analisanya? 
































Pada saat sekarang ini semua PTK pasti bertanya-tanya
1.Apakah yang berlaku sekarang rasio 1 : 10 siswa berdasarkan Keputusan Mendiknas No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah yang digunakan sebagai acuan saat ini
2.Apakah yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 nanti, rasio 1 : 20 siswa per rombel berdasarkan  PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
3.Kenapa tidak langsung diberlakukan pada saat peraturan tersebut dibuat
4.Kenapa tiba-tiba langsung diberlakukan peraturan tersebut
5.Kenapa tidak disosialisasikan peraturan tersebut pada sekolah-sekolah

Kesimpulan dari berlakunya Keputusan Mendiknas No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah  adalah persyaratan minimum calon peserta didiknya :
-TK = 10 siswa
-SD = 10 siswa
-TKLB/SDLB/SLTPLB/SMLB = 5 siswa
-SLTP = 20 siswa
-SMU = 20 siswa
-SMK = 20 siswa
Sedangkan acuan  PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru apabila nantinya diberlakukan adalah penghitungan rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan

Agar bisa lebih dipahami selengkapnya silahkan download :
============================================================
1.KEPMEN NOMOR 060/U/2002 
TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN SEKOLAH

============================================================
2.PERMEN NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN,PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

============================================================
3.PP NO 74 TAHUN 2008 
TENTANG GURU

============================================================
Apakah kategori daerah seperti ini yang tidak termasuk dalam rasio siswa tersebut?
KATEGORI DAERAH TERTINGGAL

Pengertian Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, antara lain:
  1. Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
  2. Sumberdaya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan.
  3. Sumberdaya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.
  4. Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
  5. Daerah Terisolasi, Rawan Konflik dan Rawan Bencana.  Daerah tertinggal secara fisik lokasinya amat terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami konflik sosial bencana alam seperti gempa bumi, kekeringan dan banjir, dan dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.......Selengkapnya bisa buka LINK INI

0 Response to "RASIO GURU : SISWA BERLAKU DATA PTK DI DAPODIK TIDAK VALID"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel