TUNJANGAN PROFESI GURU DICAIRKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2014
Jakarta, Kemdikbud ---Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.
Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Kepada Yth.
- Saudara Bupati
- Saudara Walikota
di
seluruh Indonesia
Dengan terbitnya :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
- Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;
- SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
- SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 April 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh
Sumber : (Desliana Maulipaksi) | link Kemendikbud Republik Indonesia
============================================================
Info dari Bp.Ibnu Aditya Karana tgl 26 April 2014
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA SERTA PROVINSI SE INDONESIA
UNTUK SEGERA MEMPERCEPAT PENYALURAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK TRIWULAN 1.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK YANG DI BAYARKAN BERDASARKAN DATA VALID PADA DAPODIK YANG TELAH DI VERIFIKASI OLEH PIHAK P2TK DIKDAS DAN SUDAH DIKELUARKAN SK TPP NYA.
BAGI SELURUH OPERATOR TUNJANGAN DAN OPERATOR KKDATADIK UNTUK SEGERA MEMBANTU MEMVERIFIKASI DAN MEMVALIDASI SERTA MEMBERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA SEKOLAH2 YANG BELUM MELAKUKAN PENGIRIMAN DATA DAPODIK DAN SEKOLAH2 YANG DAPODIK BELUM VALID
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN SURAT EDARAN BAGI KEPALA DAERAH (GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA) UNTUK SEGERA DITINDAKLANJUTI
TERIMA KASIH
ADMIN P2TK DIKDAS
SILAHKAN DOWNLOAD FILE/SURAT PADA LINK DI BAWAH INI
http://files.indowebster.com/surat_ke_gubernur.html
http://files.indowebster.com/surat_ke_bupati_walikota.html
============================================================
Info dari Bp.Ibnu Aditya Karana tgl 26 April 2014
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA SERTA PROVINSI SE INDONESIA
UNTUK SEGERA MEMPERCEPAT PENYALURAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK TRIWULAN 1.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK YANG DI BAYARKAN BERDASARKAN DATA VALID PADA DAPODIK YANG TELAH DI VERIFIKASI OLEH PIHAK P2TK DIKDAS DAN SUDAH DIKELUARKAN SK TPP NYA.
BAGI SELURUH OPERATOR TUNJANGAN DAN OPERATOR KKDATADIK UNTUK SEGERA MEMBANTU MEMVERIFIKASI DAN MEMVALIDASI SERTA MEMBERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA SEKOLAH2 YANG BELUM MELAKUKAN PENGIRIMAN DATA DAPODIK DAN SEKOLAH2 YANG DAPODIK BELUM VALID
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN SURAT EDARAN BAGI KEPALA DAERAH (GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA) UNTUK SEGERA DITINDAKLANJUTI
TERIMA KASIH
ADMIN P2TK DIKDAS
SILAHKAN DOWNLOAD FILE/SURAT PADA LINK DI BAWAH INI
http://files.indowebster.com/surat_ke_gubernur.html
http://files.indowebster.com/surat_ke_bupati_walikota.html

0 Response to "TUNJANGAN PROFESI GURU DICAIRKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2014"
Post a Comment