PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
Setidaknya terdapat beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru; pertama, guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d, yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV, tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan; kedua, Guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan jabatannya; ketiga, Guru yang memiliki pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum berpendidikan S1/D-IV, disesuaikan jabatannya. Demikian salah satu kesimpulan yang diambil dalam kegiatan Konsinyering Jabatan Fungsional Guru di Hotel Wisanti Yogyakarta (26-27 Nopember 2012). Hadir dalam pertemuan itu adalah Dra. Anjaswari Dewi, MM dari Bidang Mutasi Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan Yun Arif Hidayat, SH Kepala Subbagian Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Peserta Konsinyering Jabatan Fungsional Guru berasal dari Subbagian Mutasi Jabatan BKD DIY dan Subbagian Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru.
Dasar pemikirannya dimulai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Dengan dikeluarkannya dua aturan ini maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak relevan. Sebagai penggantinya, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikan pangkat. Selain itu terdapat pengurangan jabatan fungsional guru, dimana aturan sebelumnya membagi guru ke dalam 13 jenjang jabatan, sementara aturan yang baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan. Empat jenjang jabatan itu adalah Guru Pertama (golongan III/a dan III/b), Guru Muda (golongan III/c dan III/d), Guru Madya (golongan IV/a, IV/b dan IV/c) dan Guru Utama (golongan IV/d dan IV/e).
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 adalah bahwa usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Dan apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuian jabatan fungsional guru secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Sehingga bagi guru yang akan naik pangkat untuk periode April 2013, berkas yang wajib disertakan adalah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Begitu seterusnya, sehingga terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013, pangkat terendah guru adalah golongan III/a pangkat Penata Muda. Konsekuensinya, syarat untuk menduduki jabatan guru adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV.
Jenjang Kepangkatan
0 Response to "PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU"
Post a Comment