Kunci Sukses Akreditasi sekolah 2018 SD/MI Standar Sarana Dan Prasarana (Instrumen 55-75) Lengkap Sesuai BAN-SM
Kunci Sukses Akreditasi sekolah 2018 SD/MI Standar Sarana Dan Prasarana (Instrumen 55-75) Lengkap Sesuai BAN-SM
Kunci sukses akreditasi adalah bilamana suatu lembaga pendidikan (sekolah) melaksanakan delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Delapan standar tersebut meliputi (1) Standar Isi (2) Standar Proses (3) Standar Kompetensi Lulusan (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (5) Standar Sarana dan Prasarana (6) Standar Pengelolaan (7) Standar Pembiayaan (8) Standar Penilaian Pendidikan.
Dalam artikel ini dibahas mengenai bukti fisik akreditasi yang harus disiapkan oleh sekolah berkaitan dengan Standar 5 yaitu Standar Sarana dan Prasaranan dan bukti fisik yang harus disediakan.
Untuk suksesnya akreditasi sekolah Anda, mari persiapkan bukti fisik akreditasi standar sarana dan prasarana.
Instrumen no 55
Bukti fisik
Dokumen yang memuat luas lahan bangunan S/M. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum sesuai jumlah rambel dan jumlah lantai
Instrumen no 56
Bukti fisik
1. Mengamati lingkungan
2. wawancara dengan berbagai pihak terkait sarpras.
Instrumen no 57
Bukti fisik
Dokumen yang memuat luas lantai bangunan S/M. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lantai minimum sesuai jumlah rambel dan jumlah lantai .
Instrumen no 58
Bukti fisik
1. Mengamati kondisi bangunan meliputi :
a. konstruksi yang kukuh dan stabil
b. Perangkat pencegahan bahaya kebakaran,
c. Penangkal petir.
2. Wawancara dengan berbagai pihak terkait dengan sarpras.
Instrumen no 59
Bukti fisik
1. Mengamati kondisi bangunan S/M dan sarpras yang ada,meliputi :
a. ventilasi,
b. pencahayaan,
c. sanitasi,
d. tempat sampah,
e. bahan bangunan
2. Wawancara dengan berbagai pihak terkait dengan sarpras.
Instrumen no 60
Bukti fisik
1. Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
2. Rekening pembayaan listrik.
Instrumen no 61
Bukti fisik
1. Melihat kondisi fisik.
2. Dokumen pelaksanaan pemeliharaan S/M
Download Contoh Program pengelolaan, pemeliharaan dan pengadaan sarana dan prasarana
Instrumen no 62
Bukti fisik
Melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki S/M . Khusus perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan .
Instrumen no 63 Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara engan berbagai pihak/wakil sarpras
Instrumen no 64 Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain
Instrumen no 65 Dibuktikan dengan mengamati alat peraga yang tersedia di S/M.
Instrumen no 66 Dibuktikan dengan memeriksa ruang pimpinan, perobot, dan perlengkapan lain
Instrumen no 67 Dibuktikan dengan memeriksa ruang guru, perabot, dan perlengkapan lain
Instrumen no 68 Dibuktikan dengan memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan lain.
Instrumen no 69 Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain
Instrumen no 70 Dibuktikan dengan memeriksa jamban dan perlengkapan lain
Instrumen no 71 Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.
Instrumen no 72
Dibuktikan dengan memeriksa keberadaan dan kemanfaatan tempat bermain/tempat olah raga, peralatan pendidikan, dan perlengkapan lain
Instrumen no 73 Dibuktikan dengan memeriksa ruang sirkulasi.
Instrumen no 74 Dibuktikan dengan memeriksa kantin.
Instrumen no 75 Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir.
1) Menempati area tersendiri
2) Dibuat dengan mengikuti standar perda
3) Memiliki sistem pengamanan
4) Dilengkapi rambu-rambu lalu lintas sesuai keperluan
Jenis Prasarana Sekolah/Madrasah Dan Standar SarPras
1. Ruang kelas
1) Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatanm khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
2) Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
3) Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 28 siswa .
4) Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
5) Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
6) Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
7) Ruang kelas dilengkapi sarana
1. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Kelas
1.1. Kursi siswa (rasio 1 kursi/siswa)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh siswa. Ukuran sesuai dengan kelompokusia siswa dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik, minimum dibedakan dimensinya untuk kelas 1-3 dan kelas 4-6. Desain dudukan dan sandaran membuat siswa nyaman belajar.
1.2. Meja siswa (rasio 1 meja/siswa)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh siswa. Ukuran sesuai dengan kelompokusia siswa dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik, minimum dibedakan dimensinya untuk kelas 1-3 dan kelas 4-6. Desain memungkinkan kaki siswa masuk dengan leluasa ke bawah meja.
1.3. Kursi guru (rasio 1 kursi/guru)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.4. Meja guru (rasio 1 meja/guru)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman
1.5. Lemari (rasio 1 buah)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas. Tertutup dan dapat dikunci.
1.6. Rak hasil karya siswa (rasio 1 buah)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk meletakkan hasil karya seluruh siswa yang ada di kelas. Dapat berupa rak terbuka atau lemari.
1.7. Papan pajang (rasio 1 buah)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 60cm x 120cm.
2. Peralatan Pendidikan
2.1. Alat peraga (lihat daftar sarana laboratorium IPA, Agama, PKn, Bahasa (Indonesia, Jawa, Inggris/lainnya), Matematika, IPS, SBK, Penjasorkes
3. Media Pendidikan
3.1. Papan tulis (rasio 1 buah)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 90cm x 200cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh siswa melihatnya dengan jelas.
4. Perlengkapan Lain
4.1. Tempat sampah (rasio 1 buah)
4.2. Tempat cuci tangan (rasio 1 buah)
4.3. Jam dinding (rasio 1 buah)
4.4. Kotak kontak (rasio 1 buah)
2. Ruang perpustakaan
1) Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas pengelola perpustakaan.
2) Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 6 m.
3) Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
4) Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
5) Ruang perpustakaan dilengkapi sarana
Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Perpustakaan
1.1. Buku teks pelajaran (1 eksemplar/mata pelajaran/siswa, ditambah 2 eksemplar/mata pelajaran/sekolah)
1.2. Buku panduan pendidik (1 eksemplar/mata pelajaran/guru mata pelajaran bersangkutan, ditambah 1 eksemplar/ mata pelajaran/sekolah)
1.3. Buku pengayaan (840 judul/sekolah)
1.4. Buku referensi (10 judul/sekolah)
1.5. Sumber belajarlain (10 judul/sekolah)
2. Perabot
2.1. Rak buku (1 set/sekolah)
2.2. Rak majalah (1 buah/sekolah)
2.3. Rak surat kabar (1 buah/sekolah)
2.4. Meja baca (10 buah/sekolah)
2.5. Kursi baca (1 buah/sekolah)
2.6. Kursi kerja (1 buah /petugas)
2.7. Meja kerja/sirkulasi (1 buah /petugas)
2.8. Lemari katalog (1 buah /sekolah)
2.9. Lemari (1 buah/ruang)
2.10. Papan pengumuman (1 buah /sekolah)
2.11. Meja multimedia (1 buah /sekolah)
3. Media Pendidikan
3.1. Peralatan multimedia (1 set/sekolah)
4. Perlengkapan Lain
4.1. Buku inventaris (1 buah /sekolah)
4.2. Tempat sampah (1 buah /ruang)
4.3. Kotak kontak (1 buah /ruang)
4.4. Jam dinding (1 buah /ruang)
3. Laboratorium IPA
Laboratorium IPA di SD tidak harus mempunyai ruang khusus. Laboratorium yang dimaksud dapat berupa seperangkat alat praktik IPA yang dapat disimpan di almari, dan digunakan untuk praktik pembelajaran IPA.
1. Perabot
1.1. Lemari (1 buah/sekolah)
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan seluruh alat peraga. Tertutup dan dapat dikunci. Dapat memanfaatkan lemari yang terdapat di ruang kelas.
2. Peralatan Pendidikan (1 buah/sekolah)
2.1. Model kerangka manusia (1 buah/sekolah) Tinggi minimum 125 cm. Mudah dibawa.
2.2. Model tubuh manusia (1 buah/sekolah) Tinggi minimum 125 cm. Dapat diamati dengan mudah oleh seluruh siswa. Dapat dibongkar pasang. Mudah dibawa.
2.3. Globe (1 buah/sekolah) Diameter minimum 40 cm. Memiliki penyangga dan dapat diputar.
Dapat memanfaatkan globe yang terdapat di ruang perpustakaan.
2.4. Model tata surya (1 buah/sekolah) Dapat mendemonstrasikan terjadinya fenomena gerhana.
2.5. Kaca pembesar (6 buah/sekolah)
2.6. Cermin datar (6 buah/sekolah)
2.7. Cermin cekung (6 buah/sekolah)
2.8. Cermin cembung (6 buah/sekolah)
2.9. Lensa datar (6 buah/sekolah)
2.10. Lensa cekung (6 buah/sekolah)
2.11. Lensa cembung (6 buah/sekolah)
2.12. Magnet batang (6 buah/sekolah)
2.13. Poster IPA, Jelas terbaca dan berwarna, ukuran minimum A1. terdiri atas:
a) metamorfosis,
b) hewan langka,
c) hewan dilindungi,
d) tanaman khas Indonesia,
e) contoh ekosistem,
f) sistem-sistem pernapasan hewan
4. Ruang pimpinan
1) Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah,
2) pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
3) Luas minimum ruang pimpinan adalah 12m2 dan lebar minimum adalah 3m.
4) Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
5) Ruang pimpinan dilengkapi sarana
Jenis Sarana Ruang Pimpinan
1. Kursi pimpinan
2. Meja pimpinan
3. Kursi dan meja tamu
4. Lemari
5. Papan statistik
Perlengkapan lain
1. Simbol kenegaraan
2. Tempat sampah
3. Mesin ketik/komputer
4. Filing cabinet
5. Brankas
6. Jam dinding
5. Ruang guru
1) Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
2) Rasio minimum luas guru adalah 4m2/guru dan luas minimum adalah 32m2.
3) Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
4) Ruang guru dilengkapi sarana
Jenis Sarana Ruang Guru
1. Meubelair
1.1. Kursi kerja
1.2. Meja kerja
1.3. Lemari
1.4. Papan statistik
1.5. Papan pengumuman
2. Peralatan lain
2.1. Tempat sampah
2.2. Tempat cuci tangan
2.3. Jam dinding
2.4. Penanda waktu
6. Tempat beribadah
1) Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
2) Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SD/MI, dengan luas minimum adalah 12 m2.
3) Tempat beribadah dilengkapi sarana
Jenis Sarana Tempat Ibadah
1. Perabot
1.1. Lemari/rak
2. Perlengkapan Lain
2.1. Perlengkapan ibadah
2.2. Jam dinding
7 Ruang UKS
1) Ruang UKS/M berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
2) Ruang UKS/M dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling.
3) Luas minimum 12 m2, dan
4) Ruang UKS/M dilengkapi sarana
Jenis Sarana Ruang UKS/M
1. Perabot
1.1. Tempat tidur
1.2. Lemari
1.3. Meja
1.4. Kursi
2. Perlengkapan Lain
2.1. Catatan kesehatan siswa
2.2. Perlengkapan P3K
2.3. Tandu
2.4. Selimut
2.5. Tensimeter
2.6. Termometer badan
2.7. Timbangan badan
2.8. Pengukur tinggi badan
2.9. Tempat sampah
2.10. Tempat cuci tangan
2.11. Jam dinding
8. Jamban/Sanitasi
1) Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
2) Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 40 siswa wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban di setiap sekolah/madrasah adalah 3 unit.
3) Luas minimum 1 unit jamban adalah 2 m2.
4) Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
5) Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
6) Jamban dilengkapi sarana
Jenis Sarana Jamban/Sanitasi
1. Perlengkapan
1.1. Kloset jongkok
1.2. Tempat air dan Airnya minimal 200 l
1.3. Gayung
1.4. Gantungan pakaian
1.5. Tempat sampah
9. Gudang
1) Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
2) Luas minimum 18 m2.
3) Gudang dapat dikunci.
4) Gudang dilengkapi sarana
Jenis Sarana Gudang
1. Perabot
1.1. Lemari (Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untukmenyimpan alat-alat dan arsip berharga)
1.2. Rak (Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan peralatan olahraga, kesenian, dan keterampilan)
10. Ruang sirkulasi
1) Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
2) Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum adalah 1,8m, dan tinggi minimum adalah 2,5m.
3) Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
4) Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi dengan pagar pengaman dengan tinggi 90—110cm.
5) Bangunan bertingkat dilengkapi dengan tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30m dilengkapi minimum dua buah tangga.
6) Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan beringkat tidak lebih dari 25m.
7) Lebar minimum tangga adalah 1,5m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17cm, lebar anak tangga adalah 25—30cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85—90cm.
8) Tangga yangg memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
9) Ruang sirkulalsi vertikal dilengkapi dengan pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
11. Tempat bermain/berolahraga
1) Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
2) Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3m2/siswa. Jika banyak siswa kurang dari 180 orang, maka luas minimum tempat bermain/berolahraga adalah 540m2.
3) Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 20m x 15m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan berolahraga.
4) Sebagian dari tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
5) Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit mengganggu proses pembelajaran di kelas.
6) Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
7) Tempat bermain/berolahraga dilengkapi sarana
Jenis Sarana Tempat Bermain/Berolahraga
1. Peralatan Pendidikan
1.1. Tiang bendera
1.2. Bendera
1.3. Peralatan bola voli (minimal 6 bola)
1.4. Peralatan sepak bola (minimal 6 bola)
1.5. Peralatan senam
1.6. Peralatan atletik
1.7. Peralatan seni budaya
1.8. Peralatan ketrampilan
2. Perlengkapan lain
2.1. Pengeras suara
2.2. Tape recorder
Baca juga Bukti Fisik akreditasi Standar Isi (Instrumen 1-10)
Baca juga Bukti Fisik akreditasi Standar Proses (Instrumen 11-31)
Baca juga Bukti Fisik akreditasi Standar Pengelolaan (Instrumen 76-90)
Sumber https://www.anekapendidikan.com/
Kunci sukses akreditasi adalah bilamana suatu lembaga pendidikan (sekolah) melaksanakan delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Delapan standar tersebut meliputi (1) Standar Isi (2) Standar Proses (3) Standar Kompetensi Lulusan (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (5) Standar Sarana dan Prasarana (6) Standar Pengelolaan (7) Standar Pembiayaan (8) Standar Penilaian Pendidikan.
Dalam artikel ini dibahas mengenai bukti fisik akreditasi yang harus disiapkan oleh sekolah berkaitan dengan Standar 5 yaitu Standar Sarana dan Prasaranan dan bukti fisik yang harus disediakan.
Untuk suksesnya akreditasi sekolah Anda, mari persiapkan bukti fisik akreditasi standar sarana dan prasarana.
Instrumen no 55
Bukti fisik
Dokumen yang memuat luas lahan bangunan S/M. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum sesuai jumlah rambel dan jumlah lantai
Instrumen no 56
Bukti fisik
1. Mengamati lingkungan
2. wawancara dengan berbagai pihak terkait sarpras.
Instrumen no 57
Bukti fisik
Dokumen yang memuat luas lantai bangunan S/M. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lantai minimum sesuai jumlah rambel dan jumlah lantai .
Instrumen no 58
Bukti fisik
1. Mengamati kondisi bangunan meliputi :
a. konstruksi yang kukuh dan stabil
b. Perangkat pencegahan bahaya kebakaran,
c. Penangkal petir.
2. Wawancara dengan berbagai pihak terkait dengan sarpras.
Instrumen no 59
Bukti fisik
1. Mengamati kondisi bangunan S/M dan sarpras yang ada,meliputi :
a. ventilasi,
b. pencahayaan,
c. sanitasi,
d. tempat sampah,
e. bahan bangunan
2. Wawancara dengan berbagai pihak terkait dengan sarpras.
Instrumen no 60
Bukti fisik
1. Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
2. Rekening pembayaan listrik.
Instrumen no 61
Bukti fisik
1. Melihat kondisi fisik.
2. Dokumen pelaksanaan pemeliharaan S/M
Download Contoh Program pengelolaan, pemeliharaan dan pengadaan sarana dan prasarana
Instrumen no 62
Bukti fisik
Melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki S/M . Khusus perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan .
Instrumen no 63 Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara engan berbagai pihak/wakil sarpras
Instrumen no 64 Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain
Instrumen no 65 Dibuktikan dengan mengamati alat peraga yang tersedia di S/M.
Instrumen no 66 Dibuktikan dengan memeriksa ruang pimpinan, perobot, dan perlengkapan lain
Instrumen no 67 Dibuktikan dengan memeriksa ruang guru, perabot, dan perlengkapan lain
Instrumen no 68 Dibuktikan dengan memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan lain.
Instrumen no 69 Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain
Instrumen no 70 Dibuktikan dengan memeriksa jamban dan perlengkapan lain
Instrumen no 71 Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.
Instrumen no 72
Dibuktikan dengan memeriksa keberadaan dan kemanfaatan tempat bermain/tempat olah raga, peralatan pendidikan, dan perlengkapan lain
Instrumen no 73 Dibuktikan dengan memeriksa ruang sirkulasi.
Instrumen no 74 Dibuktikan dengan memeriksa kantin.
Instrumen no 75 Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir.
1) Menempati area tersendiri
2) Dibuat dengan mengikuti standar perda
3) Memiliki sistem pengamanan
4) Dilengkapi rambu-rambu lalu lintas sesuai keperluan
Jenis Prasarana Sekolah/Madrasah Dan Standar SarPras
1. Ruang kelas
1) Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatanm khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
2) Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
3) Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 28 siswa .
4) Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
5) Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
6) Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
7) Ruang kelas dilengkapi sarana
1. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Kelas
1.1. Kursi siswa (rasio 1 kursi/siswa)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh siswa. Ukuran sesuai dengan kelompokusia siswa dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik, minimum dibedakan dimensinya untuk kelas 1-3 dan kelas 4-6. Desain dudukan dan sandaran membuat siswa nyaman belajar.
1.2. Meja siswa (rasio 1 meja/siswa)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh siswa. Ukuran sesuai dengan kelompokusia siswa dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik, minimum dibedakan dimensinya untuk kelas 1-3 dan kelas 4-6. Desain memungkinkan kaki siswa masuk dengan leluasa ke bawah meja.
1.3. Kursi guru (rasio 1 kursi/guru)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.4. Meja guru (rasio 1 meja/guru)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman
1.5. Lemari (rasio 1 buah)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas. Tertutup dan dapat dikunci.
1.6. Rak hasil karya siswa (rasio 1 buah)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk meletakkan hasil karya seluruh siswa yang ada di kelas. Dapat berupa rak terbuka atau lemari.
1.7. Papan pajang (rasio 1 buah)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 60cm x 120cm.
2. Peralatan Pendidikan
2.1. Alat peraga (lihat daftar sarana laboratorium IPA, Agama, PKn, Bahasa (Indonesia, Jawa, Inggris/lainnya), Matematika, IPS, SBK, Penjasorkes
3. Media Pendidikan
3.1. Papan tulis (rasio 1 buah)
Kriteria Standar:
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 90cm x 200cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh siswa melihatnya dengan jelas.
4. Perlengkapan Lain
4.1. Tempat sampah (rasio 1 buah)
4.2. Tempat cuci tangan (rasio 1 buah)
4.3. Jam dinding (rasio 1 buah)
4.4. Kotak kontak (rasio 1 buah)
2. Ruang perpustakaan
1) Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas pengelola perpustakaan.
2) Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 6 m.
3) Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
4) Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
5) Ruang perpustakaan dilengkapi sarana
Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Perpustakaan
1.1. Buku teks pelajaran (1 eksemplar/mata pelajaran/siswa, ditambah 2 eksemplar/mata pelajaran/sekolah)
1.2. Buku panduan pendidik (1 eksemplar/mata pelajaran/guru mata pelajaran bersangkutan, ditambah 1 eksemplar/ mata pelajaran/sekolah)
1.3. Buku pengayaan (840 judul/sekolah)
1.4. Buku referensi (10 judul/sekolah)
1.5. Sumber belajarlain (10 judul/sekolah)
2. Perabot
2.1. Rak buku (1 set/sekolah)
2.2. Rak majalah (1 buah/sekolah)
2.3. Rak surat kabar (1 buah/sekolah)
2.4. Meja baca (10 buah/sekolah)
2.5. Kursi baca (1 buah/sekolah)
2.6. Kursi kerja (1 buah /petugas)
2.7. Meja kerja/sirkulasi (1 buah /petugas)
2.8. Lemari katalog (1 buah /sekolah)
2.9. Lemari (1 buah/ruang)
2.10. Papan pengumuman (1 buah /sekolah)
2.11. Meja multimedia (1 buah /sekolah)
3. Media Pendidikan
3.1. Peralatan multimedia (1 set/sekolah)
4. Perlengkapan Lain
4.1. Buku inventaris (1 buah /sekolah)
4.2. Tempat sampah (1 buah /ruang)
4.3. Kotak kontak (1 buah /ruang)
4.4. Jam dinding (1 buah /ruang)
3. Laboratorium IPA
Laboratorium IPA di SD tidak harus mempunyai ruang khusus. Laboratorium yang dimaksud dapat berupa seperangkat alat praktik IPA yang dapat disimpan di almari, dan digunakan untuk praktik pembelajaran IPA.
1. Perabot
1.1. Lemari (1 buah/sekolah)
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan seluruh alat peraga. Tertutup dan dapat dikunci. Dapat memanfaatkan lemari yang terdapat di ruang kelas.
2. Peralatan Pendidikan (1 buah/sekolah)
2.1. Model kerangka manusia (1 buah/sekolah) Tinggi minimum 125 cm. Mudah dibawa.
2.2. Model tubuh manusia (1 buah/sekolah) Tinggi minimum 125 cm. Dapat diamati dengan mudah oleh seluruh siswa. Dapat dibongkar pasang. Mudah dibawa.
2.3. Globe (1 buah/sekolah) Diameter minimum 40 cm. Memiliki penyangga dan dapat diputar.
Dapat memanfaatkan globe yang terdapat di ruang perpustakaan.
2.4. Model tata surya (1 buah/sekolah) Dapat mendemonstrasikan terjadinya fenomena gerhana.
2.5. Kaca pembesar (6 buah/sekolah)
2.6. Cermin datar (6 buah/sekolah)
2.7. Cermin cekung (6 buah/sekolah)
2.8. Cermin cembung (6 buah/sekolah)
2.9. Lensa datar (6 buah/sekolah)
2.10. Lensa cekung (6 buah/sekolah)
2.11. Lensa cembung (6 buah/sekolah)
2.12. Magnet batang (6 buah/sekolah)
2.13. Poster IPA, Jelas terbaca dan berwarna, ukuran minimum A1. terdiri atas:
a) metamorfosis,
b) hewan langka,
c) hewan dilindungi,
d) tanaman khas Indonesia,
e) contoh ekosistem,
f) sistem-sistem pernapasan hewan
4. Ruang pimpinan
1) Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah,
2) pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
3) Luas minimum ruang pimpinan adalah 12m2 dan lebar minimum adalah 3m.
4) Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
5) Ruang pimpinan dilengkapi sarana
Jenis Sarana Ruang Pimpinan
1. Kursi pimpinan
2. Meja pimpinan
3. Kursi dan meja tamu
4. Lemari
5. Papan statistik
Perlengkapan lain
1. Simbol kenegaraan
2. Tempat sampah
3. Mesin ketik/komputer
4. Filing cabinet
5. Brankas
6. Jam dinding
5. Ruang guru
1) Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
2) Rasio minimum luas guru adalah 4m2/guru dan luas minimum adalah 32m2.
3) Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
4) Ruang guru dilengkapi sarana
Jenis Sarana Ruang Guru
1. Meubelair
1.1. Kursi kerja
1.2. Meja kerja
1.3. Lemari
1.4. Papan statistik
1.5. Papan pengumuman
2. Peralatan lain
2.1. Tempat sampah
2.2. Tempat cuci tangan
2.3. Jam dinding
2.4. Penanda waktu
6. Tempat beribadah
1) Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
2) Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SD/MI, dengan luas minimum adalah 12 m2.
3) Tempat beribadah dilengkapi sarana
Jenis Sarana Tempat Ibadah
1. Perabot
1.1. Lemari/rak
2. Perlengkapan Lain
2.1. Perlengkapan ibadah
2.2. Jam dinding
7 Ruang UKS
1) Ruang UKS/M berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
2) Ruang UKS/M dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling.
3) Luas minimum 12 m2, dan
4) Ruang UKS/M dilengkapi sarana
Jenis Sarana Ruang UKS/M
1. Perabot
1.1. Tempat tidur
1.2. Lemari
1.3. Meja
1.4. Kursi
2. Perlengkapan Lain
2.1. Catatan kesehatan siswa
2.2. Perlengkapan P3K
2.3. Tandu
2.4. Selimut
2.5. Tensimeter
2.6. Termometer badan
2.7. Timbangan badan
2.8. Pengukur tinggi badan
2.9. Tempat sampah
2.10. Tempat cuci tangan
2.11. Jam dinding
8. Jamban/Sanitasi
1) Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
2) Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 40 siswa wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban di setiap sekolah/madrasah adalah 3 unit.
3) Luas minimum 1 unit jamban adalah 2 m2.
4) Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
5) Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
6) Jamban dilengkapi sarana
Jenis Sarana Jamban/Sanitasi
1. Perlengkapan
1.1. Kloset jongkok
1.2. Tempat air dan Airnya minimal 200 l
1.3. Gayung
1.4. Gantungan pakaian
1.5. Tempat sampah
9. Gudang
1) Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
2) Luas minimum 18 m2.
3) Gudang dapat dikunci.
4) Gudang dilengkapi sarana
Jenis Sarana Gudang
1. Perabot
1.1. Lemari (Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untukmenyimpan alat-alat dan arsip berharga)
1.2. Rak (Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan peralatan olahraga, kesenian, dan keterampilan)
10. Ruang sirkulasi
1) Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
2) Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum adalah 1,8m, dan tinggi minimum adalah 2,5m.
3) Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
4) Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi dengan pagar pengaman dengan tinggi 90—110cm.
5) Bangunan bertingkat dilengkapi dengan tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30m dilengkapi minimum dua buah tangga.
6) Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan beringkat tidak lebih dari 25m.
7) Lebar minimum tangga adalah 1,5m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17cm, lebar anak tangga adalah 25—30cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85—90cm.
8) Tangga yangg memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
9) Ruang sirkulalsi vertikal dilengkapi dengan pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
11. Tempat bermain/berolahraga
1) Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
2) Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3m2/siswa. Jika banyak siswa kurang dari 180 orang, maka luas minimum tempat bermain/berolahraga adalah 540m2.
3) Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 20m x 15m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan berolahraga.
4) Sebagian dari tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
5) Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit mengganggu proses pembelajaran di kelas.
6) Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
7) Tempat bermain/berolahraga dilengkapi sarana
Jenis Sarana Tempat Bermain/Berolahraga
1. Peralatan Pendidikan
1.1. Tiang bendera
1.2. Bendera
1.3. Peralatan bola voli (minimal 6 bola)
1.4. Peralatan sepak bola (minimal 6 bola)
1.5. Peralatan senam
1.6. Peralatan atletik
1.7. Peralatan seni budaya
1.8. Peralatan ketrampilan
2. Perlengkapan lain
2.1. Pengeras suara
2.2. Tape recorder
Baca juga Bukti Fisik akreditasi Standar Isi (Instrumen 1-10)
Baca juga Bukti Fisik akreditasi Standar Proses (Instrumen 11-31)
Baca juga Bukti Fisik akreditasi Standar Pengelolaan (Instrumen 76-90)
Sumber https://www.anekapendidikan.com/
0 Response to "Kunci Sukses Akreditasi sekolah 2018 SD/MI Standar Sarana Dan Prasarana (Instrumen 55-75) Lengkap Sesuai BAN-SM"
Post a Comment