Surat Keterangan Aktif Sebagai Anggota Pramuka Gugus Depan Persyaratan Usul DUPAK Format Word
Surat Keterangan Aktif Sebagai Anggota Pramuka Gugus Depan Persyaratan Usul DUPAK Format Word
Bagi Anda yang tidak punya Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka dalam pengusulan angka kredit tidak usah risau dan bingung karena anda bisa menggunakan Surat keterangan Aktif sebagai anggota Pramuka yang dibuat oleh Ketua Kwaran di tempat anda. Tapi ingat anda harus segera mengurus pembuatan Kartu Tanda Anggota Pramuka tersebut walaupun cukup memakan waktu dan tenaga anda untuk kepentingan pengusulan DUPAK tahun depan.
Pengajuan kenaikan pangkat berdasarkan PermennegPAN RB no. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permendikbud no 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional guru dan Angka Kreditnya.
Pengajuan DUPAK tahunan harus rajin agar tidak terlantar dan ketinggalan baik yang per 1 Juli 20... s.d 30 Juni 20.. ataupun yang per 1 Januari 20.. s.d 31 Desember 20..
Untuk pengajuan pangkat, setiap jenjang memiliki persyaratan tersendiri. Untuk nilai PKG baik, paling cepat 5 semester karena nilai PAK bisa sebagai tabungan dan jumlah nilai unsur utama dan penunjang sudah memenuhi syarat, kecuali dari III A ke III B. Apabila guru belum mengajukan PAK fungsional, setelah 2 tahun dari CPNS boleh mengajukan PAK awal. Selanjutnya, guru tersebut boleh naik pangkat dua tahun lagi ke III B. Jadi sekitar 4 tahun dari PAK awal yang diperoleh.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setiap jenjang tidak harus PTK/PTS. Tapi bisa berupa Diktat, Karya Inovatif, Buku dan lain-lain. Dari kenaikan pangkat ke III b s.d III d pengajuan Publikasi ilmiah dan Karya Inovatif bebas, kenaikan pangkat ke IV a s.d IV e minimal 1 PTK/PTS, ke IV b dan IV c harus ada artikel ilmiah yang dimuat di jurnal ber-ISSN, ke IV d dan IV e selain PTK/PTS dan jurnal, juga harus ada buku yang sudah diterbitkan dan ber-ISBN. Kenaikan pangkat ke IV d dan IV e juga harus presentasi PTK/PTS di depan juri (pasal 17).
Selain PTK/PTS, yang bisa diajukan untuk syarat publikasi ilmiah dan karya inovatif antara lain media pembelajaran dg laporannya, pameran lukisan, buku terjemahan, modul, buku pegangan guru, artikel populer dlm majalah/surat kabar, artikel ilmiah dalam jurnal, dan teknologi tepat guna dengan laporannya.
PTK/PTS yang diajukan untuk kenaikan pangkat harus minimal 2 siklus dengan lampiran minimal surat izin penelitian, RPP sebanyak siklus yang dilakukan, instrumen penelitian, contoh hasil pekerjaan siswa, dan foto KBM. PTK/PTS yang disusun di atas tahun 2012 harus dipresentasikan di depan 15 guru dari 3 sekolah yang berbeda. Untuk PTS diseminarkan di depan 5 pengawas dan 10 guru dari 2 sekolah yang berbeda.
Jumlah Bab dalam PTK/PTS ada 5, yaitu Pendahuluan, landasan teori, metode penelitian, hasil penelitian, dan penutup. Bab 1 meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, hipotesis tindakan, dan definisi operasional. Bab II meliputi teori tentang masalah, teori tentang tindakan, dan pengaruh tindakan terhadap masalah, bab III minimal jenis penelitian, kancah penelitian, subjek penelitian, instrumen penelitian, teknik analisis data, dan desain penelitian (perencanaan, pelaksanaan, observasi, dan refleksi), Bab IV meliputi uraian siklus 1, uraian siklus 2, pembahasan antarsiklus, Bab V kesimpulan dan saran, daftar pustaka, lampiran.
Ijazah yang dapat dihitung ke dalam unsur utama harus disertai surat izin, dan dimasukkan ke penunjang apabila tidak disertai surat izin. Untuk aturan baru, unsur penunjang maksimal 10% dr angka kredit yang dibutuhkan dua tiga jenis penunjang per tahun.
Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya dalam pemenuhan unsur utama. Kelebihan angka kredit dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak dapat ditabung untuk memenuhi kewajiban angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan kenaikan pangkat/jabatan berikutnya (yang bersangkutan tetap wajib memenuhi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah ditentukan). Akan tetapi kelebihan angka kredit dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat digunakan untuk tabungan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Guru dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
kepala sekolah/madrasah;
wakil kepala sekolah/madrasah;
ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah;
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi;
wali kelas;
penyusun kurikulum pada satuan pendidikannya;
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
pembimbing guru pemula dalam program induksi;
pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
pembimbing pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas).
Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dari nomor 7 sampai dengan nomor 12 diklasifikasi menjadi 2, yaitu:
a) tugas tambahan untuk periode 1 tahun (misalnya wali kelas, pembimbing guru pemula dalam program induksi, dan sejenisnya); dan
b) tugas tambahan untuk periode kurang dari 1 tahun (misalnya pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit tugas tambahan untuk 1 tahun adalah sebesar 5% dari angka kredit pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja, sedangkan angka kredit tugas tambahan kurang dari 1 tahun adalah sebesar 2% dari angka kredit tugas tambahan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Penugasan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk seorang guru banyak 2 (dua) jenis kegiatan per tahun.
Berikut contoh Surat Keterangan Aktif sebagai anggota Pramuka
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING ………………
KABUPATEN ……………….
Sekretariat: Jln. …………….., …………………, Kec. ………, Kab. ……….. Kode Pos ………
SURAT KETERANGAN
Nomor : 428 / 05 / / 2018
Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Ranting 05 Buayan Kabupaten Kebumen menerangkan bahwa :
Nama : ………….
NIP : …………..
Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda / III A
Jabatan : Guru Kelas/Pembina Pramuka
Tempat Tugas : SD Negeri …….. UPTD Pendidikan Unit Kecamatan ……….
Kabupaten ………..
Adalah benar-benar aktif menjadi anggota Gerakan Pramuka di Gugus Depan SD Negeri …………. UPTD Pendidikan Unit Kecamatan ………… Kabupaten …………... sejak tanggal 1 Juli 2017 s.d sekarang.
Demikian Surat keterangan ini diterbitkan sebagai lampiran Usul Penetapan Angka Kredit Jabatan Guru. Kemudian Surat Keterangan ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………, 30 Juni 2018
Ketua Kwaran ……….
………………
NTA: ……………
Sumber https://www.anekapendidikan.com/
Bagi Anda yang tidak punya Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka dalam pengusulan angka kredit tidak usah risau dan bingung karena anda bisa menggunakan Surat keterangan Aktif sebagai anggota Pramuka yang dibuat oleh Ketua Kwaran di tempat anda. Tapi ingat anda harus segera mengurus pembuatan Kartu Tanda Anggota Pramuka tersebut walaupun cukup memakan waktu dan tenaga anda untuk kepentingan pengusulan DUPAK tahun depan.
Pengajuan kenaikan pangkat berdasarkan PermennegPAN RB no. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permendikbud no 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional guru dan Angka Kreditnya.
Pengajuan DUPAK tahunan harus rajin agar tidak terlantar dan ketinggalan baik yang per 1 Juli 20... s.d 30 Juni 20.. ataupun yang per 1 Januari 20.. s.d 31 Desember 20..
Untuk pengajuan pangkat, setiap jenjang memiliki persyaratan tersendiri. Untuk nilai PKG baik, paling cepat 5 semester karena nilai PAK bisa sebagai tabungan dan jumlah nilai unsur utama dan penunjang sudah memenuhi syarat, kecuali dari III A ke III B. Apabila guru belum mengajukan PAK fungsional, setelah 2 tahun dari CPNS boleh mengajukan PAK awal. Selanjutnya, guru tersebut boleh naik pangkat dua tahun lagi ke III B. Jadi sekitar 4 tahun dari PAK awal yang diperoleh.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setiap jenjang tidak harus PTK/PTS. Tapi bisa berupa Diktat, Karya Inovatif, Buku dan lain-lain. Dari kenaikan pangkat ke III b s.d III d pengajuan Publikasi ilmiah dan Karya Inovatif bebas, kenaikan pangkat ke IV a s.d IV e minimal 1 PTK/PTS, ke IV b dan IV c harus ada artikel ilmiah yang dimuat di jurnal ber-ISSN, ke IV d dan IV e selain PTK/PTS dan jurnal, juga harus ada buku yang sudah diterbitkan dan ber-ISBN. Kenaikan pangkat ke IV d dan IV e juga harus presentasi PTK/PTS di depan juri (pasal 17).
Selain PTK/PTS, yang bisa diajukan untuk syarat publikasi ilmiah dan karya inovatif antara lain media pembelajaran dg laporannya, pameran lukisan, buku terjemahan, modul, buku pegangan guru, artikel populer dlm majalah/surat kabar, artikel ilmiah dalam jurnal, dan teknologi tepat guna dengan laporannya.
PTK/PTS yang diajukan untuk kenaikan pangkat harus minimal 2 siklus dengan lampiran minimal surat izin penelitian, RPP sebanyak siklus yang dilakukan, instrumen penelitian, contoh hasil pekerjaan siswa, dan foto KBM. PTK/PTS yang disusun di atas tahun 2012 harus dipresentasikan di depan 15 guru dari 3 sekolah yang berbeda. Untuk PTS diseminarkan di depan 5 pengawas dan 10 guru dari 2 sekolah yang berbeda.
Jumlah Bab dalam PTK/PTS ada 5, yaitu Pendahuluan, landasan teori, metode penelitian, hasil penelitian, dan penutup. Bab 1 meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, hipotesis tindakan, dan definisi operasional. Bab II meliputi teori tentang masalah, teori tentang tindakan, dan pengaruh tindakan terhadap masalah, bab III minimal jenis penelitian, kancah penelitian, subjek penelitian, instrumen penelitian, teknik analisis data, dan desain penelitian (perencanaan, pelaksanaan, observasi, dan refleksi), Bab IV meliputi uraian siklus 1, uraian siklus 2, pembahasan antarsiklus, Bab V kesimpulan dan saran, daftar pustaka, lampiran.
Ijazah yang dapat dihitung ke dalam unsur utama harus disertai surat izin, dan dimasukkan ke penunjang apabila tidak disertai surat izin. Untuk aturan baru, unsur penunjang maksimal 10% dr angka kredit yang dibutuhkan dua tiga jenis penunjang per tahun.
Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya dalam pemenuhan unsur utama. Kelebihan angka kredit dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak dapat ditabung untuk memenuhi kewajiban angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan kenaikan pangkat/jabatan berikutnya (yang bersangkutan tetap wajib memenuhi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah ditentukan). Akan tetapi kelebihan angka kredit dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat digunakan untuk tabungan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Guru dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
kepala sekolah/madrasah;
wakil kepala sekolah/madrasah;
ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah;
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi;
wali kelas;
penyusun kurikulum pada satuan pendidikannya;
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
pembimbing guru pemula dalam program induksi;
pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
pembimbing pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas).
Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dari nomor 7 sampai dengan nomor 12 diklasifikasi menjadi 2, yaitu:
a) tugas tambahan untuk periode 1 tahun (misalnya wali kelas, pembimbing guru pemula dalam program induksi, dan sejenisnya); dan
b) tugas tambahan untuk periode kurang dari 1 tahun (misalnya pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit tugas tambahan untuk 1 tahun adalah sebesar 5% dari angka kredit pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja, sedangkan angka kredit tugas tambahan kurang dari 1 tahun adalah sebesar 2% dari angka kredit tugas tambahan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Penugasan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk seorang guru banyak 2 (dua) jenis kegiatan per tahun.
Berikut contoh Surat Keterangan Aktif sebagai anggota Pramuka
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING ………………
KABUPATEN ……………….
Sekretariat: Jln. …………….., …………………, Kec. ………, Kab. ……….. Kode Pos ………
SURAT KETERANGAN
Nomor : 428 / 05 / / 2018
Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Ranting 05 Buayan Kabupaten Kebumen menerangkan bahwa :
Nama : ………….
NIP : …………..
Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda / III A
Jabatan : Guru Kelas/Pembina Pramuka
Tempat Tugas : SD Negeri …….. UPTD Pendidikan Unit Kecamatan ……….
Kabupaten ………..
Adalah benar-benar aktif menjadi anggota Gerakan Pramuka di Gugus Depan SD Negeri …………. UPTD Pendidikan Unit Kecamatan ………… Kabupaten …………... sejak tanggal 1 Juli 2017 s.d sekarang.
Demikian Surat keterangan ini diterbitkan sebagai lampiran Usul Penetapan Angka Kredit Jabatan Guru. Kemudian Surat Keterangan ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………, 30 Juni 2018
Ketua Kwaran ……….
………………
NTA: ……………
Sumber https://www.anekapendidikan.com/
0 Response to "Surat Keterangan Aktif Sebagai Anggota Pramuka Gugus Depan Persyaratan Usul DUPAK Format Word"
Post a Comment