Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Zonasi dan Tak Ada Tes
![]() |
Seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya. |
Penguasaan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bukan kemampuan wajib anak usia dini. Saat ini, penerimaan peserta didik PAUD menuju pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar (SD) dilakukan dengan sistem zonasi.
Related
"Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," kata Harris.
Baca: SD yang Lakukan Tes Calistung Dana BOS-nya Dihentikan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5 sampai 6 tahun.
Sebagai implementasinya, Kemendikbud menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan tersebut.
Menurutnya, keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas. Kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD.
"Guru PAUD maupun orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan," kata Harris yang kutip dari Republika (05/04/19).
Sumber https://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Zonasi dan Tak Ada Tes"
Post a Comment