Guru Honorer Berhak Ikut Sertifikasi
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menegaskan, tidak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia, baik PNS maupun nonPNS ikut sertifikasi. Apalagi tujuan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan.
"Guru bukan PNS bisa disertifikasi. Buktinya kan sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pranata
Dia menambahkan, tunjangan guru bukan PNS sudah cair sejak beberapa pekan lalu. Ini menandakan niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar.
"Saya tegaskan lagi, tidak ada larangan bagi guru PNS maupun nonPNS untuk disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut program sertifikasi. Yang tidak boleh adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya," tegas Pranata.
Sumber : jpnn.com
0 Response to "Guru Honorer Berhak Ikut Sertifikasi"
Post a Comment