KUOTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015



Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom menyatakan, kuota sertifikasi guru untuk tahun 2015 melalui program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan sebanyak 50 ribu guru.

Mulai tahun 2015, PPG dalam jabatan dilaksanakan khusus untuk guru-guru yang telah diangkat mulai tahun 2005 hingga tahun 2015. “PPG dalam jabatan baru akan mulai dijalankan pada tahun 2015. Kuotanya (tahun 2015) sebanyak 50 ribu, dari 600 ribu guru,” ujar Syawal, di Gedung Kemdikbud.

Dijelaskan, PPG dalam jabatan merupakan pola sertifikasi guru yang dilaksanakan untuk para guru yang telah diangkat sejak tahun 2005 hingga saat ini. Menurutnya, diberlakukannya PPG dalam jabatan karena program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) rampung.

Adapun peserta PLPG merupakan kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005. “Sertifikasi guru dalam jabatan (yang melalui PLPG), sudah berakhir. Jumlahnya (guru yang disertifikasi melalui PLPG) sekitar 1,5 juta guru,” imbuhnya.

Menurutnya, terdapat perbedaan proses sertifikasi melalui PLPG dan PPG. Dimana, dengan PPG semua hasil karya guru selama mengajar akan dinilai dan ditransfer dalam bentuk SKS. Pasalnya, dalam PPG semua guru harus ikut kuliah selama satu semester.

“Ada perhitungan untuk Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Misalnya guru yang bersangkutan pernah membuat jurnal atau karya ilmiah, itu akan dihitung jadi berapa SKS, untuk mengurangi beban total 36 SKS yang harus ditempuh dalam PPG. Yang menilai itu nanti LPTK,” katanya.

Rencananya, sambung dia, PPG akan dilaksanakan pada bulan Mei 2015. Nantinya, semua guru yang ikut PPG diwajibkan untuk melakukan praktik mengajar dan diawasi oleh pihak LPTK, selama kurang lebih selama dua bulan.  “Kami perkirakan bulan Maret kita lakukan rekrutmen, dua bulan kemudian masuk ke LPTK, kemudian praktik mengajar dua bulan, kembali lagi ke kampus untuk diuji, baru kemudian mendapat sertifikat,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, pemerintah akan melaksanakan PPG Prajabatan. PPG Prajabatan adalah pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru.

Harapannya, mereka akan menguasai kompetensi guru secara utuh untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat pendidik profesional. PPG menjadi semacam kuliah bagi calon guru di kampus yang telah ditunjuk pemerintah.Sumber


Untuk diketahui, bahwa UUGD berlaku hingga tahun 2015 mendatang sehingga ketentuan mengenai sudah menjadi guru sebelum UUGD diterbitkan ini diperkirakan masih akan berlaku hingga pelaksanaan PLPG terakhir tahun 2015 yang akan datang.Menyikapi hal ini, maka guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu :

1.Guru Dalam Jabatan
Guru yang tergolong dalam kelompok ini dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu :
a.Menjadi guru sebelum UUGD diterbitkan
Guru kelompok ini dapat mengikuti semua pola sertifikasi yaitu pola PSPL (pemberian sertifikat pendidik secara langsung), PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru) atau penilaian porto folio (PF). Guru dalam kelompok ini direncanakan masih akan mengikuti sertifikasi dengan pilihan 3 (tiga) pola ini hingga tahun 2015 yang akan datang.

b.Menjadi guru dalam rentang waktu 2006-2015
Guru dalam kelompok ini tetap dapat mengikuti sertifikasi setelah tahun 2015 yang akan datang dengan syarat-syarat tertentu, akan tetapi pola sertifikasinya masih dalam pembahasan. Adapun apabila guru dalam kelompok ini akan mengikuti sertifikasi dengan pola PPG, maka guru tersebut akan menempuh perkuliahan dengan beban belajar pada PPG 18/20 SKS bagi yang bidang studinya linier dengan latar belakang akademis atau 38/40 SKS bagi yang bidang studi nya tidak linier dengan latar belakang akademisnya. Akan tetapi guru tidak perlu khawatir, perkuliahan dimaksud tidak seperti halnya kuliah pada umumnya, mekanisme perkuliahan akan berbeda dengan perkuliahan pada umumnya, karena dapat dibayangkan, jika guru yang mengikuti PPG harus mengikuti tatap muka seperti halnya kuliah pada umunya selama 1 atau 2 semester, tentu saja akan mengganggu jalannya pendidikan di tanah air.

2.Guru Pra Jabatan
Guru dalam kelompok ini adalah mereka yang mulai mengajar mulai tahun 2016 yang akan datang. Dan pada saat ini, mahasiswa-mahasiswa kependidikan yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi, sekaligus juga dapat mengikuti pelatihan profesi guru (PPG) sebagai salah satu syarat untuk menjadi pendidik. 

Adapun program PPG yang berjalan dibeberapa perguruan tinggi saat ini adalah
PPG PGSD Berasrama
PPG Basic Science
SM3T

0 Response to "KUOTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel